Gaji 13
Cek Besaran Gaji ke-13 PNS, Pensiunan dan Non-ASN 2026
Tinggal menghitung hari, cek Besaran Gaji ke-13 PNS, Pensiunan dan Non-ASN 2026 yang mulai dicairkan bulan Juni mendatang.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026 tinggal menghitung hari.
Cek Besaran Gaji ke-13 PNS, Pensiunan dan Non-ASN 2026 yang menurut rencana mulai dicairkan bulan Juni mendatang.
Sesuai amanat PP Nomor: 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026 dimulai Juni 2026.
Sementara itu, informasi terakhir dari PT Taspen menyebut, penyaluran gaji ke-13 dimulai 2 Juni 2026.
Baca juga: Sebentar Lagi Cair, Siapa Saja Penerima Gaji ke-13? Ini Kriterianya
Besaran Gaji ke-13 PNS 2026
Adapun Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Nilainya berbeda tergantung pangkat, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing penerima.
Pemerintah juga telah menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.
Sementara itu, pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.
Besaran Gaji ke-13 Non ASN
Untuk Pegawai non-ASN Besaran Gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Baca juga: Cair 2 Juni, Ini Daftar Nominal Gaji ke-13 ASN 2026 dan Kompoen Pembentuknya
Lebih lanjut, lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Dalam PP Nomor: 9 Tahun 2026 disebutkan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut.
Gaji ke-13 diberikan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Penerimanya meliputi ASN, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/thr-dan-gaji-ke-13-2020.jpg)