Rabu, 27 Mei 2026

Gaji 13

Sebentar Lagi Cair, Siapa Saja Penerima Gaji ke-13? Ini Kriterianya

Siap-siap cek rekening, sebentar lagi cair, siapa saja Penerima Gaji ke-13? Ini Kriteria dan besarannya

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
manado.tribunnews.com
PENERIMA GAJI KE-13 - Ilustrasi gaji ke-13 ASN . Sebentar Lagi Cair, Siapa Saja Penerima Gaji ke-13? Ini Kriterianya 

POS-KUPANG.COM - Siap-siap cek rekening lagi. Setelah THR 2026, sebentar lagi Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13.

Secara umum, gaji ke-13 diberikan kepada aparatur sipil negara ( ASN ).

Kabarnya, Penciran gaji ke akan dilakukan mulai Juni 2026.

Lalu siap saja penerima gaji ke-13? Berikut Kriterianya. 

Kriteria Penerima Gaji ke-13:

Pada Pasal 2 disebutkan pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Lalu di Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan, aparatur negara terdiri PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara.

Baca juga: Cair 2 Juni, Ini Daftar Nominal Gaji ke-13 ASN 2026 dan Kompoen Pembentuknya

Presiden dan Wakil Presiden pun disebut berhak mendapatkan gaji ke-13. Diterangkan dalam Pasal 3 Ayat 4, pejabat negara yang dimaksud terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, kemudian Ketua hingga Anggota Majelis di MPR/DPR/DPD.

Lalu, ada juga Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc. Setelahnya ada juga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, ada juga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lalu, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial. Kemudian, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Menteri dan pejabat setingkat menteri.

Berikutnya, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh juga berhak mendapatkan gaji ke-13. Lalu, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota. Terakhir ada pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang bisa mendapatkan gaji ke-13.

Baca juga: Kabar Gembira, PT Taspen Transfer Gaji Ke-13 Pensiunan ASN 2026 Mulai 2 Juni, Siap Cek Rekening!

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026:

Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) bakal cair paling cepat pada Juni 2026. Pemberian gaji ke-13 kepada ASN dianggap sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," bunyi Pasal 15 Ayat 1 seperti dikutip Minggu (24/5/206).

Sementara, pada Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan, jika gaji ke-13 belum dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, gaji ke-13 dibayarkan setelah Juni 2026. Dalam beleid yang sama juga disebutkan gaji ke-13 ASN diberikan sebesar gaji pokok dan ditambah tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga tunjangan pangan, jabatan atau umum hingga kinerja.

Baca juga: PP Nomor: 9 Tahun 2026 Berlakukan Aturan Khusus Gaji Ke-13 PPPK Masa Kerja di Bawah Satu Tahun

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved