Gaji 13
Cair 2 Juni, Ini Daftar Nominal Gaji ke-13 ASN 2026 dan Kompoen Pembentuknya
Sesuai PP Nomor: 9 Tahun 2026, Gaji ke-13 ASN 2026 cair 2 Juni, ini Daftar Nominal Gaji ke-13 ASN 2026, dasar hukum dan kompoen pembentuknya.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Gaji ke-13 ASN 2026 mulai dicairkan 2 Juni 2026.
Kepastian itu tertuang dalam PP Nomor: 9 Tahun 2026 yang diperkuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 13 Tahun 2026.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASn ini bertepatan dengan tahun ajaran baru. Tujuannya untuk membantu mengurangi beban ASN terhadapa biaya masuk sekolah.
Berikut Daftar Nominal Gaji ke-13 ASN 2026 dan Komponen Pembentuknya
Besaran Nominal Gaji ke-13 ASN 2026 berdasarkan komponen pembentukanya yakni gaji pokok dan tunjangan yang melekat:
Baca juga: Kabar Gembira, PT Taspen Transfer Gaji Ke-13 Pensiunan ASN 2026 Mulai 2 Juni, Siap Cek Rekening!
Tunjangan Keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan
Sementara itu, pemberian tambahan penghasilan seperti tunjangan kinerja (tukin) dapat berbeda pada tiap instansi karena menyesuaikan kebijakan pemerintah dan kondisi fiskal negara.
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN juga tidak sama, lantaran dipengaruhi golongan, jabatan, serta status kepegawaian masing-masing pegawai.
Khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum genap satu tahun. Sementara PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk sebagai penerima gaji ke-13.
Berbeda dengan PPPK, calon pegawai negeri sipil (CPNS) umumnya menerima gaji ke-13 sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai jabatan. Untuk CPNS di daerah, nominal yang diterima dapat berbeda karena menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing.
Baca juga: Siap Cek Rekening, Pencairan Gaji ke-13 PNS,PPPK,TNI,Polri hingga Pensiunan Tinggal Menghitung Hari
Berikut Daftar Nominal Gaji ke-13 ASN 2026
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 9 Tahun 2026, pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, hingga pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga nonstruktural, serta perguruan tinggi negeri baru.
Berikut rinciannya:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural Setara Eselon
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Menkeu-Purbaya-Yudhi-Sadewa-Bicara-Gaji-ke-13.jpg)