Sabtu, 16 Mei 2026

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Lagi, Ini Daftar Tarif Kelas 1-3 per Mei 2026

Kabar kurang baik untuk masyarakat, siap-siap Iuran BPJS Kesehatan akan naik, ini Daftar Tarif Kelas 1-3 per Mei 2026

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/Eginius Mo'a
TARIF IURAN BPJS AKAN KESEHATAN NAIK LAGI - Pelayanan BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Maumere. Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Ini Daftar Tarif Kelas 1-3 per Mei 2026. 

POS-KUPANG.COM - Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum pulih akibat Covid-19 hingga dampak ekonomi global, Pemerintah tiba -tiba mengumumkan akan menaikkan Tarif Iuran BPJS Kesehatan tahun ini dengan alasan penyesuaian. 

Terang saja rencana tersebut menuai pro dan Kontra di tengah masyarakat.

Pemerintah berdalih, langkah ini diambil sebagai respons atas proyeksi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) yang diperkirakan menyentuh angka Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan iuran BPJS Kesehatan mau tidak mau harus naik meskip secara politis ada tantangan.

Menurutnya, evaluasi iuran secara berkala setiap lima tahun sangat krusial demi menjaga stabilitas pendanaan program. 

Meski mengakui adanya tantangan politis dalam kebijakan ini, ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan langkah yang sulit dihindari.

Baca juga: Pemkab Kupang Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Iuran BPJS PBPU dan Pekerja Rentan

"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," kata Menkes Budi Sadikin beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (1/5/2026).

Menkes pun memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Adapun kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab dipanggil BGS.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5 persen.

Jika perekonomian mampu menembus level di atas 6 % , ia pastikan pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.

Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bebani Masyarakat

"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6 % lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5 % gimana?" tegas Purbaya.

Ia pun menekankan, bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6 % , masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian. Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026. Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved