Senin, 20 April 2026

Kerja Sama Indonesia dan Timor Leste

Indonesia dan Timor Leste Kerja Sama Bidang Peradilan

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antar-lembaga peradilan kedua negara.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/TATANG GURITNO
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2021). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat melakukan kerja sama bidang peradilan. Melalui Mahkamah Agung (MA) dan Tribunal de Recurso Republika Demokratika Timor Leste, kedua negara meningkatkan kolaborasi peradilan.  

Kerja sama kedua lembaga peradilan ini ditandai dengan Nota Kesepahaman di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat pada Kamis (12/2/2026).  

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antar-lembaga peradilan kedua negara, khususnya dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan sistem hukum yang modern serta berkeadilan.

Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan hubungan Indonesia dan Timor Leste dibangun di atas sejarah dan kedekatan sosial budaya yang kuat.

Karena itu, kerja sama peradilan memiliki arti penting dalam menopang supremasi hukum di kedua negara.

“Dalam konteks tersebut, kerja sama antar­lembaga peradilan memiliki posisi yang sangat penting, karena peradilan merupakan pilar utama dalam menegakkan supremasi hukum, serta menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat kedua negara.” ungkapnya.

Ia menjelaskan, muatan mendasar dalam Nota Kesepahaman ini adalah penguatan profesionalisme aparatur peradilan, baik hakim, panitera, maupun pegawai pengadilan, melalui pendidikan dan pelatihan hukum serta pertukaran pengetahuan.

Nota Kesepahaman tersebut juga disusun berdasarkan prinsip saling menghormati kedaulatan dan kesetaraan antar-lembaga.

Prof. Sunarto menegaskan bahwa kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat kompetensi profesional aparatur peradilan, termasuk dalam menghadapi tantangan hukum lintas negara.

“Kerja sama diarahkan untuk meningkatkan kompetensi profesional aparatur peradilan di kedua negara, mendukung pertukaran yurisprudensi serta praktik terbaik dalam penegakan hukum perdata dan pidana, termasuk hukum transnasional, serta mendorong pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan yang relevan, dengan tantangan peradilan modern.” tutur Ketua MA.

Lebih jauh, Ketua MA menyampaikan apresiasi kepada Presiden Tribunal de Recurso Republika Demokratika Timor-Leste, Afonso Carmona, beserta delegasi yang hadir.

Ia berharap kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam mempererat hubungan kelembagaan kedua negara.

“Kami berharap, nota kesepahaman ini akan menjadi tonggak penting dalam mempererat hubungan kelembagaan, serta memperkuat persahabatan antara kedua negara.” pungkasnya.

Sementara Presiden Tribunal de Recurso Republika Demokratika Timor Leste, Afonso Carmona menyambut positif nota kesempatan yang diteken kedua belah pihak. Menurutnya kerjasama ini menjadi langkah strategis bagi kedua lembaga dalam memperkuat sinergi.

“Dengan memperkuat sinergi antar lembaga peradilan kedua negara, kita tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum tetapi juga mempererat hubungan persahabatan dan kepercayaan antar negara,” ujar Afonso.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved