Breaking News

Bansos 2025

Mensos Saifullah Yusuf Pastikan BLTS Tahap Dua untuk 12 Juta Penerima Cair Pekan Depan

Menteri Sosial ( Mensos ) Saifullah Yusuf Pastikan BLTS Tahap Dua untuk 12 Juta Penerima Manfaat cair pekan depan

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ANTARA FOTO
PENCAIRAN BLTS TAHAP DUA - Mensos Saifulah Yusuf alias Gus Ipul di Istana Negara. Mensos Saifullah Yusuf Pastikan BLTS Tahap Dua untuk 12 Juta Penerima Cair Pekan Depan 

-Terdaftar dalam DTSEN. DTSEN adalah basis data induk yang berisi informasi sosial ekonomi rumah tangga di Indonesia. Kemensos menggunakan data ini sebagai acuan utama.

-Termasuk Kategori Miskin atau Rentan Miskin

-Penerima bantuan ini diprioritaskan bagi masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

-Pemerintah menggolongkannya dalam Desil 1 hingga Desil 4. Desil 1 adalah kategori miskin ekstrem.

-Memiliki NIK KTP yang Tervalidasi

Data kependudukanmu harus valid. NIK (Nomor Induk Kependudukan) di KTP kamu harus sudah diverifikasi dan tervalidasi oleh pemerintah daerah dan pusat. Data yang tidak valid tidak akan masuk dalam daftar penerima.

-Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri

-Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat umum yang membutuhkan. Oleh karena itu, PNS, anggota TNI, atau Polri tidak termasuk dalam Kriteria Penerima BLT Kesra.

-Bukan Penerima Bantuan Lain yang Tumpang Tindih

Pemerintah menghindari tumpang tindih bantuan. Namun, penerima PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) seringkali juga termasuk dalam Kriteria Penerima BLT Kesra, asalkan data mereka valid. Inilah Kriteria Penerima BLT Kesra yang menjadi acuan utama.

Cara Memeriksa Status Penerima BLTS
Kamu mungkin bertanya-tanya, “Apakah aku termasuk penerima?” Kamu bisa cek sendiri statusmu secara online.
Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Pilih lokasi tempat tinggalmu (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
Masukkan nama lengkap kamu sesuai KTP.
Ketik kode captcha yang muncul di layar.
Klik “Cari Data”. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved