Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 119-120 Kurikulum Merdeka: Aktivitas 4.3

Kunci jawaban PKN kelas 12 SMA halaman 119-120 kurikulum merdeka: Pengingkaran kewajiban berdasarkan nilai pasal-pasal UUD 1945.

Penulis: Agustina | Editor: Rahma
Surya/Habibur Rohman
KUNCI JAWABAN - Siswa melakukan praktek dengan didampingi Dosen Prodi Desain Lasalle College Surabaya Sakuntala Verlista pada kuliah tamu kelas desain di SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Surabaya, Senin (4/11/2024). Kunci jawaban PKN kelas 12 SMA halaman 119-120 kurikulum merdeka. 

9. Pasal: 33 ayat (3)

Bunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

Pengingkaran kewajiban: 

  • Pembelajaran: Eksploitasi SDA secara berlebihan.
  • Sosial: Pengelolaan SDA sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
  • Pekerjaan: Eksploitasi SDA secara berlebihan oleh perusahaan-perusahaan besar.

10. Pasal: 34

Bunyi: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Pengingkaran kewajiban:

Contoh jawaban:
 
Tidak melakukan hal-hal berikut:

  • Kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
  • Belajar yang baik sebagai kewajiban dari seorang siswa.
  • Sosial: ikut menolong menuntaskan kemiskinan
  • Pekerjaan: bekerja keras dan berbagi pada sesama.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 116-117 Kurikulum Merdeka: Aktivitas 4.2

Tugas ini ada dalam buku Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII halaman 119-120- Kurikulum Merdeka, Bab 4: Generasi Solutif Mengatasi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban karya Ida Rohayani, dkk, diterbitkan Pusat Perbukuan Kemdikbudristek (2023).

Kunci Jawaban ini hanya digunakan sebagai panduan untuk membantu proses belajar siswa.

Untuk itu, siswa diharapkan dapat mengerjakan soal-soal tersebut secara mandiri terlebih dahulu sebelum dikoreksi dengan kunci jawaban.

*) Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.

(Pos-kupang.com/Ara)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved