Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 116-117 Kurikulum Merdeka: Aktivitas 4.2

Kunci jawaban PKN kelas 12 SMA halaman 116-117 kurikulum merdeka: Identifikasi pelanggaran hak warga negara UUD 1945.

Penulis: Agustina | Editor: Rahma
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
SISWA SANTAP MBGT - Siswa SMAN 1 Inerie saat santap menu Bergizi Gratis perdana di Sekolah itu, Rabu (12/11/2025). Kunci jawaban PKN Kelas 12 SMA halaman 116-117 kurikulum merdeka. 

POS-KUPANG.COM - Simak kunci jawaban PKN kelas 12 SMA halaman 115 kurikulum merdeka.

Pada Aktivitas 4.2, siswa diminta mengidentifikasi pelanggaran hak warga negara terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Tugas ini dapat membantu siswa untuk memahami hak-hak warna negara dalam UUD 1945.

Detail Aktivitas 4.2 bisa dilihat dalam buku SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII halaman 116-117 Kurikulum Merdeka, Bab 4: Generasi Solutif Mengatasi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban karya Ida Rohayani, dkk, diterbitkan Pusat Perbukuan Kemdikbudristek (2023).

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 65-66 Kurikulum Merdeka: Uji Kompetensi Bab 2

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 SMA Halaman 116 Kurikulum Merdeka

Siap Mengeksplorasi (Aktivitas 4.2)

Pada aktivitas kali ini, kamu diminta untuk mengidentifikasi pelanggaran hak yang mungkin terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Analisislah berdasarkan nilai pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 berikut. 

1. Baca bunyi pasal yang tertera.

2. Interpretasi pelaksanaannya seperti apa, kemudian tuliskan pada kolom yang kosong pelanggaran seperti apa yang mungkin terjadi.

3. Jangan lupa bagi kamu yang berminat dalam hal vokasi, kasus dapat disesuaikan dengan bidang pekerjaan yang dihadapi.

Tabel 4.2 Identifikasi Pelanggaran Hak Warga Negara

1. Pasal:  27 ayat (2)

Bunyi: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Identifikasi pelanggaran hak: Adanya diskriminasi yang membuat seseorang tidak mendapatkan pekerjaan yang layak.

2. Pasal: 28A

Bunyi:  Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Identifikasi pelanggaran hak: seseorang tidak diperkenankan untuk bekerja menghidupi diri dan keluarganya dengan tenang.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved