Berita Nasional
Kisah Gayus Tambunan Terulang, Kejagung Endus Keterlibatan Pegawai Dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
Kisah Gayus Tambunan terulang, Kejagung Endus Keterlibatan Pegawai Dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Ketika itu, Kejaksaan Agung tidak cukup puas dengan hukuman yang diterima Gayus Tambunan dan kemudian mengajukan banding. Dalam putusan banding, hakim memperberat hukuman Gayus Tambunan menjadi 8 tahun penjara.
Gayus Tambunan tidak menerima putusan banding terhadapnya yang justru memperberat dan memperlama hukumannya. Atas dasar itu, Gayus kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Tetapi, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Gayus Tambunan. Tak hanya itu, MA juga memperberat hukuman Gayus Tambunan menjadi 12 tahun penjara.
Tidak berhenti di kasasi. Gayus Tambunan kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali untuk kasusnya ke Mahkamah Agung.
Namun, Mahkamah Agung menolak. Gayus Tambunan tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara ditambah kasus lainnya.
Yaitu, vonis 8 tahun untuk kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya. Kemudian, hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Gayus menyampaikan keberatan dengan vonis Nomor 52 K/Pid.Sus/2013, karena total hukuman yang ia terima dalam kasus korupsi tersebut selama 28 tahun penjara
Gayus juga harus menjalani hukuman atas kasus pemalsuan paspor.
Mahkamah Agung menerima keberatan yang diajukan Gayus Tambunan dengan mengurangi hukuman Gayus Tambunan menjadi 26 tahun penjara untuk tiga kasus pidana korupsi.
Di luar itu, MA memvonis Gayus penjara 3 tahun dalam kasus pemalsuan paspor.
Dengan begitu, total hukuman yang harus dijalankan Gayus Tambunan adalah 29 tahun penjara. (*)