Berita Nasional
Kisah Gayus Tambunan Terulang, Kejagung Endus Keterlibatan Pegawai Dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
Kisah Gayus Tambunan terulang, Kejagung Endus Keterlibatan Pegawai Dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Padahal pangkatnya saat itu masih golongan IIIA. Dengan status itu, gaji yang dia terima dari Kementerian Keuangan seharusnya hanya sekitar Rp 12,1 juta setiap bulan atau Rp 145,2 juta setahun.
Ternyata, Gayus Tambunan bisa mendapat insentif hingga Rp 100 miliar atau, jika dihitung dengan gajinya terakhir sebagai pegawai negeri sipil, setara dengan gajinya selama 688,7 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, kasus yang menjerat Gayus membuatnya menjadi sosok yang melejit pada 2010-2011.
Pengungkapan kasusnya membuat banyak pihak menyadari ada persekongkolan jahat antara petugas pajak yang seharusnya mempunyai integritas dengan para pejabat dan perusahaan swasta korup.
Pada 19 Januari 2011 majelis hakim menjatuhkan hukuman pertama bagi Gayus, yakni vonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Padahal jaksa penuntut umum sempat menuntut Gayus dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Kejahatan yang terbukti dilakukan Gayus saat itu adalah menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sehingga merugikan negara Rp 570,92 juta.
Kemudian terbukti turut serta memberikan uang kepada polisi senilai total 10.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Opini: Anomali Tunjangan Pajak DPR RI, Sebuah Refleksi Keadilan Fiskal
Gayus juga terbukti memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dollar AS saat beperkara di PN Tangerang. Terakhir adalah Gayus terbukti memberikan keterangan palsu soal uangnya senilai Rp 28 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Akibat perbuatannya yang menyalahi wewenang, Gayus Tambunan merugikan keuangan negara hingga Rp570 juta.
Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gayus Tambunan kala itu adalah Albertina Ho. Ia mengatakan, Gayus Tambunan terbukti menyalahi wewenang dengan cara menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT.
“Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” ujar Albertina.
Sepak terjang kejahatan Gayus Tambunan tidak hanya melakukan korupsi, tapi juga menyuap.
Gayus Tambunan pernah menyogok penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie melalui kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung.
Hal itu dilakukan Gayus Tambunan agar dirinya tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita oleh negara.
Selain polisi, Gayus Tambunan juga menyuap hakim Muhtadi Asnun senilai Rp 50 juta untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp 25 miliar.
berita nasional
mafia pajak
Gayus Tambunan
Kejagung
Pegawai Pajak
Kasus Suap Pajak 2016-2020
POS-KUPANG.COM
berita pos kupang hari ini
| Kalender 2026, Hari Libur Nasional Lebih Banyak, Cek Daftar Cuti Bersama |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Akan Bubarkan Satgas BLBI, Bagaimana Nasib Piutang Negara pada Obligor? |
|
|---|
| KPK Tanggapi Tuntutan ICW agar Periksa Bobby Nasution, Gubernur Sumut Sekalligus Menantu Jokowi |
|
|---|
| Kesaksian Sopir,Detik-detik Menegangkan Mobil Bank Bawa Uang Rp4,6 MiliarTerbakar di Polewali Mandar |
|
|---|
| Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan oleh PAN dari Keanggotaan DPR RI |
|
|---|