Nasional Terkini

Dosen Keperawatan Dibunuh dan Diperkosa Polisi

Keluarga korban pun meminta keadilan dan mendesak agar Bripda W mendapatkan hukuman yang setimpal.

Editor: Ryan Nong
JITET
Ilustrasi Pembunuhan. Seorang dosen di Jambi menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan oleh anggota polisi yang berdinas di Polres Tebo Polda Jambi. 

Polisi menangkap Bripda W di kosannya di Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Minggu (2/11/2025), tidak lama setelah EY ditemukan tewas

Ketua Program Studi

EY merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.

Dia dibunuh oleh W di rumahnya, Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.

Hasil visum menunjukkan bahwa setelah dibunuh, EY juga diduga diperkosa oleh W.

Dugaan itu diperkuat dengan hasil visum sementara dari dokter dan adanya cairan sperma di celana EY.

Saat ditemukan, tubuh korban mengalami lebam di wajah, bahu, leher, dan luka di bagian kepala.

Setelah EY ditemukan tewas, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap W di kontrakannya di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Minggu (2/11/2025).

Polisi juga mengamankan barang berharga milik EY yang dibawa kabur oleh W, mulai dari mobil, motor, hingga perhiasan emas.

Mobil Honda Jazz milik EY ditemukan di wilayah Tebo, Provinsi Jambi, sekitar 300 meter dari kediaman W, sementara sepeda motornya ditemukan di kawasan parkir sebuah rumah sakit di Muara Bungo, Provinsi Jambi.

Saat ini, barang milik EY dijadikan barang bukti dan sudah diamankan di Polres Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menyebut pihaknya sempat kesulitan untuk mengungkap pembunuhan tersebut. Selain berupaya menghilangkan jejak di tempat kejadian perkara (TKP), W juga sangat ulet berkelit selama polisi melakukan pemeriksaan.

"Jadi, pelaku ini memang ulet dalam berkelit. Namun, setelah kami bagi beberapa tim, hasilnya semua penelusuran tim mengarah ke pelaku ini, dan akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Natalena.

Dikenakan pasal berlapis

Pelaku Bripda W dikenakan primer Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP atas pembunuhan EY (37), dosen di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved