PPPK 2025

Kabar Gembira, Anggota DPR Ungkap Ada Wacana Peralihan Status PPPK Jadi PNS

Kabar Gembira, Anggota DPR Ungkap Ada Wacana Peralihan Status PPPK Jadi PNS, namun belum dibahas secara formasl

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/VIANEY GUNU GOKOK
WACANA PPPK JADI PNS - Para tenaga PPPK Kabupaten TTS saat acara penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Tahun 2025, Senin (14/7/2025). Kabar Gembira, Anggota DPR Ungkap Ada Wacana Peralihan Status PPPK Jadi PNS. 

"Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Kemungkinan Peralihan Status PPPK
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Reni Astuti menyampaikan soal kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS. Kemungkinan tersebut bisa saja diatur dalam revisi UU ASN.

"Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS," ujar Reni dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Saat ini Reni melihat, ada perbedaan hak keuangan hingga kesejahteraan yang diterima PNS dan PPPK. Padahal PNS maupun PPPK merupakan sama-sama memiliki kontribusi besar dalam hal pelayanan publik di berbagai sektor.

"Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen" ujar Reni.

Baca juga: Pembatalan Kelulusan Calon PPPK Tahap II, LAKMAS CW NTT Minta Sekda TTU Dinonjobkan 

Oleh karena itu, revisi UU ASN menjadi penting dalam menyusun kesetaraan soal kesejahteraan bagi PNS dan PPPK. Termasuk soal kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS secara bertahap.

"Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap," ujar Reni.

Revisi UU ASN sendiri, kata Reni, telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang rencananya dibahas oleh Komisi II DPR.

Proses pembahasan revisi UU ASN dipastikan melibatkan banyak pihak, termasuk perwakilan PPPK agar kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan di lapangan.

"Kami di Baleg sangat berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved