PPPK 2025

Kabar Gembira, Anggota DPR Ungkap Ada Wacana Peralihan Status PPPK Jadi PNS

Kabar Gembira, Anggota DPR Ungkap Ada Wacana Peralihan Status PPPK Jadi PNS, namun belum dibahas secara formasl

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/VIANEY GUNU GOKOK
WACANA PPPK JADI PNS - Para tenaga PPPK Kabupaten TTS saat acara penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Tahun 2025, Senin (14/7/2025). Kabar Gembira, Anggota DPR Ungkap Ada Wacana Peralihan Status PPPK Jadi PNS. 
Ringkasan Berita:
  • Anggota DPR Ungkap Ada Wacana Peralihan Status PPPK Jadi PNS
  • Wacana Peralihan Status PPPK Jadi PNS belum dibahas secara formal
  • Komisi II DPR RI disebut siap menampung aspirasi berbagai pihak dalam draf revisi UU ASN
  • Wacana tersebut bisa saja diatur dalam revisi UU ASN tahun 2026

 

POS-KUPANG.COM - Kabar Gembira untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).

Kabar Gembira itu datang dari Anggota DPR RI Komisi II Muhammad Khozin.

Ia mengungkapkan, ada Wacana Peralihan Status PPPK jadi PNS. 

Namun informasi itu baru sebatas wacana karena belum dibahas secara formal. 

Muhammad Khozin tidak menampik adanya wacana peralihan status PPPK Jadi PNS dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hanya saja, belum ada pembahasan secara formal yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI terkait wacana tersebut.

Baca juga: Cek Rekening, Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Cair Hari ini 1 November 2025, Segini Besarannya

"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," ujar Muhammad Khozin dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025) seperti dikutip dari kompas.com.

Kendati demikian, Komisi II DPR RI disebut siap menampung aspirasi berbagai pihak dalam perumusan draf revisi UU ASN. Termasuk aspirasi mengenai peralihan status PPPK menjadi PNS.

"Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf, tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka. Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat," ujar Muhammad Khozin.

Muhammad Khozin melanjutkan, revisi UU ASN sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Namun mengingat 2025 tersisa dua bulan lagi, revisi UU ASN kemungkinan besar baru bisa dimulai pembahasannya pada 2026.

"RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini," kata Khozin.

Badan Keahlian DPR, kata Khozin, masih melakukan pendalaman terkait draf revisi UU ASN. Salah satu poin penting lain yang didalami adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Pernyataan Terbaru MenPAN-RB: Rekrutmen PPPK 2025 Jadi yang Terakhir

Putusan MK tersebut memerintahkan pembentukan lembaga independen yang mengawasi sistem merit dengan batasan waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.

"Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Kemungkinan Peralihan Status PPPK
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Reni Astuti menyampaikan soal kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS. Kemungkinan tersebut bisa saja diatur dalam revisi UU ASN.

"Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS," ujar Reni dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Saat ini Reni melihat, ada perbedaan hak keuangan hingga kesejahteraan yang diterima PNS dan PPPK. Padahal PNS maupun PPPK merupakan sama-sama memiliki kontribusi besar dalam hal pelayanan publik di berbagai sektor.

"Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen" ujar Reni.

Baca juga: Pembatalan Kelulusan Calon PPPK Tahap II, LAKMAS CW NTT Minta Sekda TTU Dinonjobkan 

Oleh karena itu, revisi UU ASN menjadi penting dalam menyusun kesetaraan soal kesejahteraan bagi PNS dan PPPK. Termasuk soal kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS secara bertahap.

"Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap," ujar Reni.

Revisi UU ASN sendiri, kata Reni, telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang rencananya dibahas oleh Komisi II DPR.

Proses pembahasan revisi UU ASN dipastikan melibatkan banyak pihak, termasuk perwakilan PPPK agar kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan di lapangan.

"Kami di Baleg sangat berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved