PPPK 2025

Siapa-siap Terima Gaji Perdana, SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan Secara Bertahap

Kabar gembira, siap-siap terima gaji perdana, SK PPPK Paruh Waktu 2025 mulai diserahkan secara bertahap, simak besarannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS.KUPANG/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU
GAJI PERDANA PPPK PARUH WAKTU 2025 - Ribuan PPPK Lingkup Pemkab Kupang usai apel di Lapangan Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Kabupaten Kupang, Senin (14/7/2025). Siapa-siap Terima Gaji Perdana, SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan Secara Bertahap. 

POS-KUPANG.COM - Kabar baik untuk para honorer yang berhasil lolos jadi PPPK Paruh Waktu 2025.

Saat ini SK PPPK Paruh Waktu 2025 mulai diserahkan secara bertahap. Jadi siap-siap ya terima gaji perdana.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 ini secara resmi telah dimulai dan dilaksanakan secara bertahap.

Setelah Penyerahan SK, sejumlah instansi pemerintah daerah langsung bergerak cepat menggelar prosesi pelantikan secara simbolis, menandai babak baru bagi para pegawai honorer tersebut menjadi ASN.

Hanya saja belum semua PPPK Paruh Waktu 2025 sudah menerima SK Pengangkatan.

Baca juga: Berapa Besaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Ketentuan dan Cara Ceknya

Adapun penyebab utama keterlambatan penerbitan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 di sejumlah daerah adalah:

Keterlambatan penerbitan SK PPPK Paruh Waktu 2025 mayoritas kendala teknis dan administrasi yang tampaknya sederhana namun vital.

Salah satu akar masalahnya adalah perihal kelengkapan dokumen dan ketidaksesuaian data yang terjadi saat calon PPPK mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Kesalahan dalam proses pengisian DRH ini memicu tertundanya verifikasi dan validasi akhir.

Selain urusan internal data calon pegawai, tantangan besar lainnya terletak pada proses integrasi dan validasi data yang melibatkan koordinasi antarlembaga.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) wajib bekerja ekstra berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan keabsahan setiap data calon pegawai.

Proses validasi yang ketat ini tak jarang memakan waktu, demi menjamin akuntabilitas dan ketepatan penempatan.

Faktor penentu lainnya adalah lamanya rangkaian proses usulan dan penetapan formasi.

Pemerintah daerah harus mengajukan usulan formasi kepada Kementerian 

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terlebih dahulu, yang selanjutnya diteruskan kepada BKN untuk diproses.

Rantai birokrasi yang panjang ini secara inheren menjadi salah satu pemicu utama mengapa SK PPPK Paruh Waktu belum bisa terbit serentak di semua wilayah.

SK yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu bukan sekadar secarik kertas, melainkan dokumen resmi yang berfungsi menetapkan secara definitif posisi, jabatan, dan alokasi tugas pegawai. 

Baca juga: KemenPAN-RB Targetkan PPPK Paruh Waktu Mulai Masuk Kerja Sebelum Akhir Tahun 2025

Tidak kalah penting, dokumen ini juga memuat rincian besaran gaji/upah yang berhak diterima.

Format SK pengangkatan ini mengacu pada panduan baku dalam Lampiran II Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Setelah prosesi penyerahan SK dan pelantikan dilaksanakan, para pegawai PPPK Paruh Waktu akan melanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja. Kontrak ini memuat secara eksplisit durasi masa kerja dan beragam tanggung jawab yang harus diemban.

Sesuai amanat Keputusan Menteri PAN-RB (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, kewajiban pegawai mencakup menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, mengimplementasikan nilai dasar serta kode etik dan perilaku ASN, hingga menjaga netralitas total sebagai abdi negara.

Mengenai durasi kontrak, Diktum ke-13 KepmenPAN-RB 16/2025 menegaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan dengan jangka waktu satu tahun sekali, memberikan kepastian kerja yang terbarukan.

Di sisi hak, PPPK Paruh Waktu dipastikan berhak atas gaji yang skemanya dapat disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah, batas upah minimum suatu wilayah, atau bahkan disesuaikan dengan besaran upah saat pegawai masih berstatus honorer.

Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas-fasilitas lain. Kepastian ini diperkuat oleh Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025 yang berbunyi, "PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Kapan Gaji Perdana PPPK Paruh Waktu akan cair? 

Jawabannya, setelah serah terima SK dan pelantikan, pegawai wajib melapor ke instansi penempatan untuk menerima Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Gaji Perdana PPPK Paruh Waktu 2025 akan dicairkan terhitung sejak tanggal yang tertera pada SPMT, yang menjadi penanda resmi dimulainya masa kerja.

Penting digarisbawahi, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan bervariasi sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Sebagai contoh, Pemerintah Hulu Sungai Tengah memilih menyesuaikan upah PPPK Paruh Waktu dengan gaji saat masih berstatus honorer. Namun, ada jaminan batas bawah yang jelas.

Untuk formasi tertentu seperti Pranata Trantibum, gajinya akan mengacu pada nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

KepmenPAN RB Nomor: 16 Tahun 2025 secara eksplisit mewajibkan gaji harus "paling sedikit setara dengan besaran upah minimum yang berlaku di wilayah kerja". Dengan demikian, daftar UMP 2025 menjadi patokan realistis untuk memprediksi kisaran gaji yang akan diterima.

Baca juga: Sama-sama Berstatus ASN, Ini 4 Kekurangan PPPK Paruh Waktu Dibanding PPPK Penuh Waktu

Daftar Upah Minimum Provinsi Seluruh Indonesia

Aceh: Rp3.685.616

Sumatera Utara: Rp2.992.559

Sumatera Barat: Rp2.994.193

Riau: Rp3.508.776

Jambi: Rp3.234.535

Sumatera Selatan: Rp3.681.571

Bengkulu: Rp2.670.039

Lampung: Rp2.893.070

Bangka Belitung: Rp3.876.600

Kepulauan Riau: Rp3.623.654

DKI Jakarta: Rp5.396.761

Jawa Barat: Rp2.191.232

Jawa Tengah: Rp2.169.349

DI Yogyakarta: Rp2.264.080

Jawa Timur: Rp2.305.985

Banten: Rp2.905.119

Bali: Rp2.996.561

Baca juga: Ketentuan Terbaru, Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Jabatan Pranata Labkes Tembus Rp5.261.500

Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931

Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969

Kalimantan Barat: Rp2.878.286

Kalimantan Tengah: Rp3.473.621

Kalimantan Selatan: Rp3.496.195

Kalimantan Timur: Rp3.579.313

Kalimantan Utara: Rp3.580.160

Sulawesi Utara: Rp3.775.425

Sulawesi Tengah: Rp2.915.000

Sulawesi Selatan: Rp3.657.527

Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551

Gorontalo: Rp3.221.731

Sulawesi Barat: Rp3.104.430

Maluku: Rp3.141.700

Maluku Utara: Rp3.408.000

Papua Barat: Rp3.615.000

Papua Barat Daya: Rp3.614.000

Papua: Rp4.285.850

Papua Selatan: Rp4.285.850

Papua Tengah: Rp4.285.848

Papua Pegunungan: Rp4.285.850. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved