Kamis, 21 Mei 2026

PPPK 2025

Sama-sama Berstatus ASN, Ini 4 Kekurangan PPPK Paruh Waktu Dibanding PPPK Penuh Waktu

Sama-sama berstatus ASN, ternyata ini 4 Kekurangan PPPK Paruh Waktu dibanding PPPK Penuh Waktu, gaji rendah hingga tunjangan terbatas

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.BKD NTT
4 KEKURANGAN PPPK PARUH WAKTU - Para peserta seleksi kompetensi PPPK tahap II Pemprov NTT sedang mengikuti ujian di Asrama Haji, Kota Kupang. Sama-sama Berstatus ASN, Ini 4 Kekurangan PPPK Paruh Waktu Dibanding PPPK Penuh Waktu. 

POS-KUPANG.COM – Pemerintah membuat kebijakan baru pengangkatan ASN 2025 dengan mengangkat PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini untuk mengakomodir tenaga honorer yang tidak lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2024. 

Namun ada beberapa hal yang perlu diketahui honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu 2025. 

Meski sama-sama berstatus ASN PPPK, namun ada 4 Kekurangan PPPK Paruh Waktu dibanding PPPK Penuh Waktu 2025. 

Apa saja kekurangan itu?

Berikut 4 Kekurangan PPPK Paruh Waktu dibanding PPPK Penuh Waktu. 

Baca juga: Ketentuan Terbaru, Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Jabatan Pranata Labkes Tembus Rp5.261.500

Meskipun menawarkan kepastian status dan fleksibilitas, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki sejumlah keterbatasan. 

Kekurangan tersebut terutama berkaitan dengan aspek finansial dan keseimbangan beban kerja.

Gaji Lebih Rendah

Penghasilan PPPK paruh waktu lebih kecil daripada PPPK penuh waktu, karena upah menyesuaikan jam kerja yang lebih singkat serta keterbatasan anggaran instansi.

Tunjangan Terbatas

Tidak seperti PPPK reguler yang berhak atas berbagai tunjangan ASN, pegawai paruh waktu hanya memperoleh tunjangan terbatas sesuai kebijakan setiap daerah atau instansi.

Tanggung Jawab Hampir Setara
Meski bekerja paruh waktu, beban tugas tidak jauh berbeda dengan pegawai penuh waktu. Meski begitu, tugas untuk paruh waktu kemungkinan akan lebih sederhana.

Stabilitas Finansial Lebih Rendah
Dengan penghasilan dan tunjangan yang lebih terbatas, pegawai paruh waktu berisiko mengalami kesulitan dalam menjaga kestabilan ekonomi jangka panjang dibandingkan dengan pegawai penuh waktu.

Selain itu, masa kontrak PPPK Paruh Waktu hanya berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang jika kinerja bagus.

Baca juga: Buka di MOLA BKN, Ini Link dan Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved