PPPK 2025

Siapa-siap Terima Gaji Perdana, SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan Secara Bertahap

Kabar gembira, siap-siap terima gaji perdana, SK PPPK Paruh Waktu 2025 mulai diserahkan secara bertahap, simak besarannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS.KUPANG/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU
GAJI PERDANA PPPK PARUH WAKTU 2025 - Ribuan PPPK Lingkup Pemkab Kupang usai apel di Lapangan Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Kabupaten Kupang, Senin (14/7/2025). Siapa-siap Terima Gaji Perdana, SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan Secara Bertahap. 

Rantai birokrasi yang panjang ini secara inheren menjadi salah satu pemicu utama mengapa SK PPPK Paruh Waktu belum bisa terbit serentak di semua wilayah.

SK yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu bukan sekadar secarik kertas, melainkan dokumen resmi yang berfungsi menetapkan secara definitif posisi, jabatan, dan alokasi tugas pegawai. 

Baca juga: KemenPAN-RB Targetkan PPPK Paruh Waktu Mulai Masuk Kerja Sebelum Akhir Tahun 2025

Tidak kalah penting, dokumen ini juga memuat rincian besaran gaji/upah yang berhak diterima.

Format SK pengangkatan ini mengacu pada panduan baku dalam Lampiran II Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Setelah prosesi penyerahan SK dan pelantikan dilaksanakan, para pegawai PPPK Paruh Waktu akan melanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja. Kontrak ini memuat secara eksplisit durasi masa kerja dan beragam tanggung jawab yang harus diemban.

Sesuai amanat Keputusan Menteri PAN-RB (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, kewajiban pegawai mencakup menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, mengimplementasikan nilai dasar serta kode etik dan perilaku ASN, hingga menjaga netralitas total sebagai abdi negara.

Mengenai durasi kontrak, Diktum ke-13 KepmenPAN-RB 16/2025 menegaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan dengan jangka waktu satu tahun sekali, memberikan kepastian kerja yang terbarukan.

Di sisi hak, PPPK Paruh Waktu dipastikan berhak atas gaji yang skemanya dapat disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah, batas upah minimum suatu wilayah, atau bahkan disesuaikan dengan besaran upah saat pegawai masih berstatus honorer.

Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas-fasilitas lain. Kepastian ini diperkuat oleh Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025 yang berbunyi, "PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Kapan Gaji Perdana PPPK Paruh Waktu akan cair? 

Jawabannya, setelah serah terima SK dan pelantikan, pegawai wajib melapor ke instansi penempatan untuk menerima Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Gaji Perdana PPPK Paruh Waktu 2025 akan dicairkan terhitung sejak tanggal yang tertera pada SPMT, yang menjadi penanda resmi dimulainya masa kerja.

Penting digarisbawahi, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan bervariasi sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Sebagai contoh, Pemerintah Hulu Sungai Tengah memilih menyesuaikan upah PPPK Paruh Waktu dengan gaji saat masih berstatus honorer. Namun, ada jaminan batas bawah yang jelas.

Untuk formasi tertentu seperti Pranata Trantibum, gajinya akan mengacu pada nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

KepmenPAN RB Nomor: 16 Tahun 2025 secara eksplisit mewajibkan gaji harus "paling sedikit setara dengan besaran upah minimum yang berlaku di wilayah kerja". Dengan demikian, daftar UMP 2025 menjadi patokan realistis untuk memprediksi kisaran gaji yang akan diterima.

Baca juga: Sama-sama Berstatus ASN, Ini 4 Kekurangan PPPK Paruh Waktu Dibanding PPPK Penuh Waktu

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved