PPPK 2025

Dua Jenis Format SK PPPK Paruh Waktu 2025 yang Sudah Bisa Diunduh, Ini Link Downloadnya

Pemerintah menyiapkan Dua Jenis Format SK PPPK Paruh Waktu 2025 yang sudah bisa diunduh, ini Link Downloadnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/VIANEY GUNU GOKOK
DUA JENIS FORMAT SK PPPK PARUH WAKTU - Para tenaga PPPK Kabupaten TTS saat acara penyerahan SK Pengangkatan Tahap I Tahun 2025, Senin (14/7/2025). Dua Jenis Format SK PPPK Paruh Waktu 2025 yang Sudah Bisa Diunduh, Ini Link Downloadnya. 

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk para honorer yang lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.

Pemerintah telah menyiapkan Dua Jenis Format SKP PPPK Paruh Waktu 2025 yang sudah bisa diunduh.

Dua Jenis Format SK PPPK Paruh Waktu 2025 tersebut yakni template petikan dan Template Perseorangan.

Berikut Link Download SK PPPK Paruh Waktu 2025

Link Download Template SK PPPK Paruh Waktu:

Baca juga: Bukan Ijazah, Penetapan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan Dua Hal Ini

KLIK DI SINI (Template Petikan)

KLIK DI SINI ( Template Perseorangan).

Penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 saat ini telah memasuki tahap terakhir.

Kabar baiknya ada dua jenis template SK yang sudah disiapkan dan dapat di unduh.

Sehingga bagi yang ingin menyiapkan berkas lebih awal, berikut cara akses link download SK PPPK Paruh Waktu 2025:

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 mengatur tentang pengangkatan PPPK paruh waktu.

Diktum ketujuh huruf g, menyatakan penerbitan NIP PPPK selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Lalu diktum ke-11, sebagai PPPK paruh waktu yang telah ditetapkan secara resmi bisa melaksanakan tugasnya.

Sesuai perjanjian kerja yang disepakati. Begini bunyi diktum tersebut:

Baca juga: Beda Dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu, Gaji PPPK Paruh Waktu Ternyata Tidak Berdasarkan Ijazah

"Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja," bunyi diktum tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved