PPPK 2025

Dua Jenis Format SK PPPK Paruh Waktu 2025 yang Sudah Bisa Diunduh, Ini Link Downloadnya

Pemerintah menyiapkan Dua Jenis Format SK PPPK Paruh Waktu 2025 yang sudah bisa diunduh, ini Link Downloadnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/VIANEY GUNU GOKOK
DUA JENIS FORMAT SK PPPK PARUH WAKTU - Para tenaga PPPK Kabupaten TTS saat acara penyerahan SK Pengangkatan Tahap I Tahun 2025, Senin (14/7/2025). Dua Jenis Format SK PPPK Paruh Waktu 2025 yang Sudah Bisa Diunduh, Ini Link Downloadnya. 

Sementara itu, BKN telah memberikan kabar terbaru kalau penyelesaian PPPK paruh waktu tahun 2025, benar-benar tuntas pada Desember.

Disampaikan Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara, BKN RI, Aris Windiyanto, dikutip dari unggahan video TikTok @dera_s.pd, pada Rabu (15/10/20215).

"Untuk PPPK paruh waktu, TMT-nya kita targetkan semuanya selesai Desember 2025," kata Aris.

Pertimbangan ini karena masih banyak instansi belum mencapai targer seperti jadwal yang ditentukan di bulan Oktober.

"Melihat konsern waktu dan jumlahnya, rasa-rasanya tidak memungkinkan 1 Oktober selesai. Karena hari ini sudah tanggal 9 Oktober," katanya.

Terkait SK PPPK paruh waktu didalamnya tertuang sejumlah hal. Termasuk hak yang hampir sama diterima ASN.

Seperti besaran gaji disesuaikan kemampuan keuangan tiap instansi, dimana kisaran acuan mengikuti UMP 2025 di daerah penempatan.

PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu, nantinya akan berhak atas tunjangan resmi seperti keluarga, pangan, jabatan, dan lainnya sesuai Perpres No. 98 Tahun 2020.

Dalam Diktum ke-12, dalam perjanjian kerja terdapat beberapa hal penting didapatkan masing-masing PPPK paruh waktu, sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, meliputi:

Nama jabatan
Ekspektasi kinerja
Unit kerja penempatan
Skema kerja
Masa perjanjian kerja
Hak dan kewajiban
Sanksi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved