Breaking News

PPPK 2025

Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK di Tahun 2025? Ini Jawaban Kepala BKN

Tahun terakhir afirmasi tenaga Non-ASN jadi PPPK, bagaimana nasib honorer yang tidak bisa diangkat jadi PPPK di Tahun 2025

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpanrb
NASIB HONORER TIDAK DIANGKAT JADI PPPK - Ilustrasi tenaga honorer. Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK di Tahun 2025? Ini Jawaban Kepala BKN 

Heboh pertanyaan tentang Penerbitan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025.

Baca juga: Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besaran Gajinya? Berikut Daftarnya

Pertanyaan itu mencuat mengingat Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 telah memasuki tahap akhir, namun belum ada tanda-tanda tentang jadwal penyerahan SK Pengangkatan. 

Terang saja, hal itu mengusik Badan Kepegawaian Negara ( BKN ). 

Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum bisa memastikan tanggal penetapan penyerahan surat keputusan atau SK Pengangkan PPPK Paruh Waktu 2025. 

Dalam unggahan terbarunya, Senin, (29/9/2025) lalu, BKN menjelaskan proses Penetapan NI PPPK 2024 masih berlangsung untuk sejumlah kategori.

Proses ini mencakup penetapan NI PPPK 2024 Tahap I dan II, serta PPPK Paruh Waktu, yang secara keseluruhan masih dalam tahap penyelesaian di tingkat instansi pusat maupun daerah.

BKN menegaskanakan sepenuhnya bertanggung jawab dalam mengelola manajemen ASN, yang melibatkan verifikasi data dan legalitas calon pegawai secara menyeluruh.

Oleh karena itu, BKN memberikan arahan spesifik bagi para kandidat PPPK Paruh Waktu 2025 yang berada di lingkup instansi daerah.

Pihak BKN mengimbau agar para honorer tersebut tidak hanya bergantung pada informasi dari pusat, melainkan aktif mencari kejelasan.

Kandidat diminta untuk mengecek informasi terbaru melalui laman resmi dan media sosial Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.

Imbauan ini mengindikasikan bahwa proses finalisasi dan penyerahan SK bagi pegawai daerah mungkin akan berbeda dan harus dipantau langsung di tingkat regional.

Dengan demikian, para honorer yang telah lulus seleksi diminta untuk tetap bersabar dan mengikuti prosedur yang ditetapkan BKN dengan memprioritaskan pemantauan kanal informasi resmi Kantor Regional BKN agar segera mendapat SK pengangkatan.

Disamping itu, isu tentang masih ada seleksi yang berlangsung dibeberapa daerah, yang juga mempengaruhi jadwal penerbitan SK, tidaklah benar adanya.

Baca juga: Anggota DPRD Ende Yani Kota Sebut Bupati Yosef PHP Ratusan PPPK

Aturan Resmi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Seperti yang diketahui bersama, PPPK adalah salah satu unsur dari pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN, dimana pegawai PPPK tidak sama dengan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai pegawai tetap.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved