PPPK 2025
Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besaran Gajinya? Berikut Daftarnya
Sudah masuk tahap akhir, Apa saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besaran Gajinya? Berikut Daftarnya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Dengan demikian, tunjangan PPPK paruh waktu dipastikan tetap ada, meski besarannya bisa berbeda antarwilayah dan menunggu kejelasan aturan teknis dari pemerintah.
Bagi tenaga honorer dan non-ASN, kebijakan baru ini diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem kepegawaian yang lebih adil dan fleksibel.
Baca juga: Pembayaran Gaji PPPK Kabupaten Kupang Menunggu Penetapan APBD Perubahan 2025
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan SK Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah paling sedikit setara dengan:
Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tempatnya bekerja, atau
Upah terakhir saat masih berstatus non-ASN, apabila nilainya lebih tinggi.
Sebagai gambaran, UMP 2025 di berbagai wilayah cukup bervariasi, mulai dari sekitar Rp2,32 juta di Nusa Tenggara Timur hingga mencapai Rp5,39 juta di DKI Jakarta.
Gaji dasar inilah yang nantinya menjadi acuan untuk menghitung besaran tunjangan PPPK paruh waktu di masing-masing instansi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.