PPPK 2025

Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besaran Gajinya? Berikut Daftarnya

Sudah masuk tahap akhir, Apa saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besaran Gajinya? Berikut Daftarnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
TUNJANGAN PPPK PARUH WAKTU - Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi menyerahkan SK pengangkatan PPPK kepada salah satu pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di halaman Kantor Bupati Sikka, Senin 30 Juni 2025. Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besaran Gajinya? Berikut Daftarnya 

Dengan demikian, tunjangan PPPK paruh waktu dipastikan tetap ada, meski besarannya bisa berbeda antarwilayah dan menunggu kejelasan aturan teknis dari pemerintah.

Bagi tenaga honorer dan non-ASN, kebijakan baru ini diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem kepegawaian yang lebih adil dan fleksibel.

Baca juga: Pembayaran Gaji PPPK Kabupaten Kupang Menunggu Penetapan APBD Perubahan 2025

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan SK Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah paling sedikit setara dengan:

Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tempatnya bekerja, atau

Upah terakhir saat masih berstatus non-ASN, apabila nilainya lebih tinggi.

Sebagai gambaran, UMP 2025 di berbagai wilayah cukup bervariasi, mulai dari sekitar Rp2,32 juta di Nusa Tenggara Timur hingga mencapai Rp5,39 juta di DKI Jakarta.

Gaji dasar inilah yang nantinya menjadi acuan untuk menghitung besaran tunjangan PPPK paruh waktu di masing-masing instansi.

PROVINSI

UMP 2025

Aceh

Rp3.685.615

Sumatera Utara

Rp2.992.599

Sumatera Barat

Rp2.994.193

Sumatera Selatan

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved