PPPK 2025

Peluang dan Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Naik jadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS

Peluang dan Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, bisa naik jadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS, berikut skemanya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ilustrasi
PELUANG KARIER PPPK PARUH WAKTU 2025 - Seleksi PPPK 2023. Peluang dan Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Naik jadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS. 

3. Mengikuti Seleksi CPNS dan Diangkat PNS

PPPK paruh waktu tetap memiliki kesempatan ikut seleksi CPNS. Jika lolos, mereka bisa beralih menjadi PNS dengan jalur karier yang lebih jelas.

Aturan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki beban jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Program PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN, tetapi belum berhasil lolos seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024.

Masa kerja PPPK paruh waktu ditentukan dengan kontrak kerja yang berlaku selama satu tahun, dan dapat diperpanjang hingga akhirnya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari dibanding dengan PPPK penuh waku yang bekerja selama delapan jam per hari.

Menurut Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja. 

Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.

Hasil penilaian ini nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.

Baca juga: PENTING! Ini Arti 8 Status saat Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025 dan Cara Cek Lewat Mola BKN

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

​Besaran gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor: 16 Tahun 2025. ​​

Menurut peraturan ini, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di suatu wilayah​.

Hal ini berarti penentuan gaji tidak didasarkan pada ijazah, melainkan pada dua faktor utama: ​Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih berstatus honorer.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved