PPPK 2025

Peluang dan Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Naik jadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS

Peluang dan Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, bisa naik jadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS, berikut skemanya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ilustrasi
PELUANG KARIER PPPK PARUH WAKTU 2025 - Seleksi PPPK 2023. Peluang dan Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Naik jadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS. 

Berikut Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025

Kelangsungan karier menjadi sebuah pertanyaan terbesar para honorer yang sudah masuk dalam list pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025.

PPPK Paruh Waktu adalah jabatan ASN baru yang mulai diberlakukan tahun 2025. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja, biasanya per tahun, dengan status dan gaji yang menyesuaikan anggaran instansi.

Meski tidak otomatis memiliki jenjang karier seperti PNS, posisi ini tetap membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk melanjutkan kontrak atau beralih status. 

Hal itu sangat bergantung pada evaluasi kinerja serta dukungan anggaran yang tersedia.

Jadi pegawai PPPK Paruh Waktu tidak otomatis memiliki jenjang karier struktural seperti kenaikan golongan. 

Namun, ada peluang transisi ke status PPPK Penuh Waktu atau CPNS lewat mekanisme evaluasi dan perpanjangan kontrak.

Aturan mengenai jenjang karier PPPK Paruh Waktu sudah tercantum dalam keputusan resmi dari pemerintah. 

Misalnya, Diktum ke-13 menyebutkan bahwa pegawai paruh waktu bisa diberhentikan jika kontraknya berakhir, namun tetap terbuka peluang untuk diperpanjang atau dipindahkan ke jabatan lain.

Sementara itu, Diktum ke-24 menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak menutup kesempatan mereka mengikuti seleksi CPNS dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Aturan Baru PPPK 2025 buka Peluang Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu,Segini Gaji,Kontrak & Syarat Kinerja

Peluang Karier PPPK Paruh Waktu

1. Melanjutkan Kontrak di Jabatan Lain

Jika kontrak PPPK paruh waktu berakhir, instansi dapat memperpanjang atau memindahkan pegawai ke posisi lain sesuai kebutuhan dan kesepakatan.

2. Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Pegawai berpotensi dialihkan ke status PPPK penuh waktu apabila kinerjanya baik dan anggaran mencukupi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved