Sekolah Kedinasan
Cek Pengumuman Akhir Sipencatar untuk Sekolah Kedinasan Kemenhub
Tahapan pendaftaran dan seleksi SIPENCATAR 2025 telah ditetapkan secara rinci.
2. Olahraga dan Seni Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Festival dan Lomba Seni Sastra Siswa Nasional (FLS3N), Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI), National Schools Debating Championship (NSDC), Lomba Debat Indonesia (LDI), Ajang lain yang sertifikatnya telah dikurasi Puspresnas
3. Organisasi Ketua OSIS, Ketua/Pradana Dewan Ambalan Pramuka, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional, Jambore Nasional/Daerah, Raimuna Nasional/Daerah
4. Agama Kejuaraan atau kegiatan resmi Kementerian Agama Contoh: Hafidz Qur’an 30 juz dengan sertifikat tahfidz dari Kemenag
Aturan teknis dan proses kurasi
Untuk menjaga kredibilitas dan kesetaraan pengakuan, sertifikat dari ajang Olahraga, Seni, Riset, dan Inovasi yang bukan dari Puspresnas wajib melalui kurasi.
Kurasi ini berfungsi memastikan ajang tersebut memenuhi standar kelayakan dalam hal:
Penyelenggaraan,
Bobot capaian,
Kontribusi terhadap pengembangan bakat siswa.
Proses kurasi bisa dilakukan secara online melalui laman resmi: kurasiprestasi.kemendikdasmen.go.id.
Ketentuan upload sertifikat
Dokumen diunggah dalam format PDF.
Ukuran file maksimal 1.000 kb per dokumen.
Untuk prestasi organisasi, selain sertifikat/PIAGAM/SK, juga harus dilengkapi surat pernyataan yang ditandatangani calon Taruna dan diketahui Kepala Sekolah sesuai template resmi dari Sipencatar Kemenhub.
Bukti organisasi yang wajib dilampirkan meliputi:
OSIS dan Pramuka: SK/sertifikat resmi atau surat pernyataan.
Paskibraka: sertifikat/PIAGAM/SK tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional atau surat pernyataan.
Raimuna/Jambore Pramuka: SK/sertifikat resmi atau surat pernyataan keikutsertaan.
Batas waktu dan catatan penting
Batas akhir upload sertifikat prestasi: 19 September 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.