PPPK 2025
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa jadi Penuh Waktu Setelah Resmi jadi ASN?Ini Penjelasan KemenPAN-RB
Setelah resmi jadi ASN, Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Diangkat Penuh Waktu? Ini Penjelasan KemenPAN-RB
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.
(kota), (tanggal) (bulan) (tahun)
Yang membuat pernyataan,
Materai Rp10.000 (ttd)
(Nama Lengkap)
Status Resmi Setelah Dilantik
Seperti yang diketahui, PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan opsi atau bagian dari solusi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja dalam sistem pengadaan pegawai tambahan.
Dimana dalam keterbatasan tersebut instansi masih bisa menggunakan opsi tambahan ASN sebagai pendukung kerja dalam pelayanan publik.
Adapun bagi tenaga honorer, PPPK PAruh Waktu dipandang sebagai jalan tengah untuk bisa terus pertahankan jabatan serta tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.
Dimana pengadaan PPPK sendiri ditujukan untuk beberapa hal, diantaranya:
Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
Memperjelas status pegawai non-ASN.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Syarat dan Rekomendasi Jabatan
Syarat dan kriteria pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, diantaranya:
Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus.
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Sementara itu, jabatan yang diisi oleh PPPK paruh waktu diantara:
PPPK 2025
PPPK Paruh Waktu 2025
resmi jadi ASN
PPPK Penuh Waktu
Penjelasan KemenPAN-RB
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Diangkat Penuh W
PPPK Paruh Waktu 2025 juga Dapat Tunjangan, Ini Daftar dan Besarannya |
![]() |
---|
Pengumuman Kelulusan Hari Ini, Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025? |
![]() |
---|
Hari Ini Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Tahap 3, Ini Link untuk Mengeceknya |
![]() |
---|
Kapan Pengumuman Final Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Tahap 3? Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Diumumkan Mulai Hari Ini, Berikut Link Pengumuman Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Kejaksaan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.