Nasional Terkini 

Subhan Palal Mau Bagi-bagi Uang Rp 125 T Jika Menang Gugatan Lawan Wapres Gibran Rakabuming

Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang perdana gugatan perdata digelar di PN Jakarta Pusat.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM/RAHMAT W. NUGRAHA
SIDANG - Penggugat Subhan Palal memakai peci dan sarung berada di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Dia menggunat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Diketahui gugatan Subhan untuk Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.Subhan menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia. Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

Subhan mempersoalkan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Diketahui dan sadar, bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Presiden. Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.

Sebagai informasi, Subhan Palal merupakan seorang advokat dan pendiri Subhan Palal & Rekan, sebuah firma hukum yang berkantor di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Adapun, dia menempuh pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia (UI), angkatan 2018. Fokus Hukum yang digelutinya terkait Hukum perdata dan pidana, dengan reputasi berani dalam menggugat konstitusi. (tribun/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved