Nasional Terkini 

Subhan Palal Mau Bagi-bagi Uang Rp 125 T Jika Menang Gugatan Lawan Wapres Gibran Rakabuming

Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang perdana gugatan perdata digelar di PN Jakarta Pusat.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM/RAHMAT W. NUGRAHA
SIDANG - Penggugat Subhan Palal memakai peci dan sarung berada di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Dia menggunat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Subhan Palal, penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, keberatan atas kuasa hukum yang diutus oleh putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Senin (8/9/2025).

Pasalnya, Gibran diketahui memberi kuasa kepada salah seorang petugas kejaksaan untuk menjalani persidangan perdana gugatan perdata Rp125 trilliun yang diajukan oleh Subhan Palal.

Awalnya, sidang perdana hari ini (kemarin red) digelar di ruang Soebekti 2 ini di pimpin oleh Mejelis Hakim Budi Prayitno. Majelis Hakim memulai persidangan dengan mengecek identitas penggugat dan pihak tergugat yakni Gibran Rakabuming dan KPU RI.Saat pengecekan berkas, Subhan Palal menolak kuasa dari Wapres Gibran tersebut. 

Pasalnya, kuasa dari Gibran melampirkan surat kuasa berkops Wakil Presiden. Apalagi, setelah pengecakan indentitas, diketahui penerima kuasa dari Gibran adalah pihak Kejakasaan.

Subhan pun sempat membaca surat kuasa itu dan mengembalikan kepada majelis hakim. “Ini saya gugat atas pribadi Gibran Rakabuming, bukan statusnya sebagai Wakil Presiden. Saya menolak kuasa,” ujar Subhan kepada majelis hakim.

Majelis hakim pun kembali mengecek berkas milik kuasa dari Gibran.Ketiga majelis hakim yang menyidangkan perkara ini sempat berdiskusi.Mereka akhirnya menutuskan dan meminta kepada kuasa dari Gibran untuk memperbaiki surat kuasa.

“Memang faktanya yang tergugat adalah person. Setelah kita melakukan pengecekan dan keberatan dari penggugat beralasan, karena person bukan sebagai seperti di surat kuasa,” ujar majelis hakim.

Kemudian Majelis Hakim menunda persidangan hari ini, dan akan dilanjutkan Senin pekan depan."Karena Tergugat 1 (Wapres Gibran) ada keberatan dari Penggugat. Setelah majelis memperhatikan karena memang menggugat secara pribadi," jelas Hakim Budi.

Adapun untuk sidang selanjutnya, memanggil kembali Tergugat Wapres Gibran.Setelah majelis hakim menutup persidangan, kuasa dari Gibran yang merupakan petugas Kejaksaan segera meninggalkan ruang sidang.

Pria yang tampak mengenakan kemeja putih dan mengenakan masker berwarna biru terlihat bergegas meninggalkan ruang sidang.

Tak hanya itu, kuasa dari Gibran ini sempat menutupi wajahnya dengan tas hitam yang dipegangnya.Saat dikonfirmasi di luar ruang sidang, kuasa dari Girban enggan memberikan tanggapan kepada awak media.  Dia terus menutupi wajahnya dengan tas dan pergi meninggalkan kejaran awak media di lokasi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna angkat bicara soal Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili Wakil Presiden Gibran Rakabuming pada gugatan perdata Rp125 trilliun di PN Jakarta Pusat.Anang menjelaskan hal itu dikarenakan gugatan tersebut beralamatkan Setwapres.

"Benar hari ini JPN dari Kejaksaan Agung ada mewakili gugatan yang ditujukan ke Wapres di mana gugatan tersebut di alamatkan di Setwapres," kata Anang.

Lebih lanjut, karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa Agung. Kemudian ditegaskannya Jaksa Agung telah mendapatkan surat kuasa khusus. 

Untuk mewakili Wapres Gibran dalam perkara tersebut. "Dan Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus/SKK dari Wapres," tandasnya.

Diketahui gugatan Subhan untuk Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.Subhan menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia. Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

Subhan mempersoalkan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Diketahui dan sadar, bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Presiden. Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.

Sebagai informasi, Subhan Palal merupakan seorang advokat dan pendiri Subhan Palal & Rekan, sebuah firma hukum yang berkantor di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Adapun, dia menempuh pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia (UI), angkatan 2018. Fokus Hukum yang digelutinya terkait Hukum perdata dan pidana, dengan reputasi berani dalam menggugat konstitusi. (tribun/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved