Rabu, 22 April 2026

PPPK 2025

Tanpa Passing Grade, Kelulusan PPPK BGN 2025 Ditentukan Oleh Nilai tertinggi, Ini Alasannya

Tanpa passing grade atau Nilai Ambag Batas, Kelulusan PPPK BGN 2025 Ditentukan oleh nilai tertinggi CAT, Ini Alasannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
TANPA PASSING GRADE - peserta seleksi PPPK Pemprov NTT. Tanpa Passing Grade, Kelulusan PPPK BGN 2025 Ditentukan Oleh Nilai tertinggi, Ini Alasannya 

POS-KUPANG.COM - Seleksi Kompetensi PPPK BGN 2025 tidak lagi menggunakan Nilai Ambang Batas atau passing grade.

Penentuan Kelulusan PPPK BGN 2025 berdasarkan nilai tertinggi pada ujian CAT.

Artinya, peserta tidak perlu terpaku pada angka minimal tertentu, karena kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi sesuai kuota formasi yang tersedia.

 Perubahan sistem ini membuat strategi persiapan peserta juga harus berubah.

Fokus utama bukan sekadar tembus angka minimal, melainkan mengumpulkan nilai setinggi mungkin agar masuk jajaran teratas di formasi yang dilamar.

Baca juga: Pernyataan Terbaru MenPAN-RB: Rekrutmen PPPK 2025 Jadi yang Terakhir

kelulusan Berdasarkan Sistem Perankinngan Murni

Dalam Seleksi PPPK BGN 2025, Pemerintah menerapkan sistem Peranking murni.

Semua peserta yang lolos administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Nilai akhir dari CAT kemudian diurutkan untuk menentukan peringkat.

Peserta dengan nilai tertinggi hingga batas jumlah formasi yag dibutuhkan dinyatakan lulus.

Sementara peserta di luar kuota, meskipun nilainya cukup baik, tetap dinyatakan tidak lulus jika peringkatnya berada di bawah ambang formasi yang dibutuhkan.

Alasan passing grade Dihapus

Penghapusan passing grade bertujuan memberi keadilan kompetitif dan fleksibilitas pada proses seleksi.

Dengan sistem ini, pemerintah bisa mendapatkan peserta terbaik sesuai kebutuhan formasi, bukan sekadar yang lolos angka minimum.

Selain itu, kebijakan ini mendorong peserta untuk bersaing sehat dan memaksimalkan seluruh komponen penilaian, bukan hanya fokus pada satu bagian tes.

Baca juga: Aturan Baru PPPK 2025 buka Peluang Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu,Segini Gaji,Kontrak & Syarat Kinerja

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved