Wawancara Eksklusif
Hidayat Nur Wahid Berharap Kementerian Haji dan Umrah Hilangkan Lingkaran Setan Korupsi
Kementerian Haji dan Umrah akan segera terbentuk setelah DPR RI telah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah akan segera terbentuk setelah DPR RI telah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (26/8/2025) lalu.
Berbagai harapan atas terbentuknya kementerian baru ini pun muncul salah satunya agar bekerja bekerja dengan fokus terkait urusan Haji dan Umrah di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua MPR yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW saat wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com, Jumat (29/8/2025).
“Secara prinsip kita mengingatkan juga kepada Pak Presiden tentu saja, agar Kementerian haji ini tidak menambah permasalahan dengan hanya segera menambah jumlah Kementerian dan apalagi dengan menambah anggaran yang membengkak tanpa ada kinerja yang jauh lebih bagus,” ucap HNW.
Dia berharap Kementerian Haji dan Umrah ini bukan hanya bekerja secara profesional, namun juga memotong celah praktik-praktik korupsi yang bisa menimbulkan kerugian negara.
“Kemudian bisa menghadirkan kepercayaan publik bahwa Kementerian ini memang diperlukan dan Kementerian ini justru akan memotong lingkaran setan korupsi yang akan menggerus keuangan negara yang sangat besar dan atau menggerus kepercayaan rakyat terhadap negara,” tuturnya.
Berikut kutipan Hidayat Nur Wahid ketika wawancara eksklusif bersama Tribunnews soal Kementerian Haji dan Umroh yang segera terbentuk:
Soal kasus hukum terkait kuota Haji di KPK, apakah saat itu mengawal?
Perpres nomor 154 tahun 2024 tentang badan penyelenggara haji dan umrah alhamdulillah, sudah menjadi undang-undang. Lembaga baru bernama Kementerian Haji itu ada dalam rangka untuk tidak memungkinkan terulangnya kembali kasus 2024 di mana celah untuk kemudian pengaturan kuota haji tambahan itu bisa menjadi tragedi seperti sekarang ini.
Dalam konteks pembagian kuota haji tambahan yang 20.000 itu, harusnya dibicarakan dengan DPR sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ternyata itu tidak dibicarakan dengan DPR. Diputuskan oleh Pak Menteri (saat itu, Yaqut) dan timnya mungkin dan kemudian terjadilah keputusan untuk bukan sesuai dengan proporsinya seperti yang diatur undang-undang, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 % untuk haji khusus, tapi dibagi menjadi sesuai dengan peraturan Menteri yang celahnya yang ada ini dipakai untuk membagi sesuai dengan peraturan Menteri peraturan beliau dan menentukan 50-50.
Akibat dari 50-50 sesungguhnya memang terjadi antrean yang tidak terkoreksi. Tapi sejujurnya kemarin itu kemarin pun haji tahun 2024, terjadi antrean kuota haji itu tidak terserap, tidak terserapnya kuota haji ini menurut saya memang tidak terkait dengan pembagian 50-50, jadi 50-50 itu berdampak kepada yang mestinya berangkat karena mendapatkan kuota tambahan dengan prosentase 92 % itu berarti akan berangkat sekitar 19.000 calon jemaah tapi karena dibagi 50-50 maka yang tadinya 19.000 hanya yang bisa berangkat 10.000 jadi ada 9.000 yang terhambat keberangkatannya karena kuota haji tambahan tidak dibagi sesuai dengan proporsi yang ada dalam undang-undang.
Anggota DPR saat itu tahu soal pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai undang-undang?
Tahu setelah diputuskan, tapi DPR tidak terlibat itu yang dipermasalahkan. Selain tidak melibatkan DPR, juga satu permasalahan tersendiri dan apalagi prosentasenya tidak proporsional itu menghadirkan permasalahan.
Soal kasus korupsi yang ditangani KPK, apakah para penyelenggara haji dan umrah ini punya peran dalam perubahan SK Menteri?
Kita menunggu apa yang diputuskan oleh KPK apa yang sesungguhnya sedang terjadi, tapi mestinya beliau-beliau tidak punya kewenangan pembuat undang-undang itu pembuat peraturan itu adalah menteri, bukan travel. Bukan hanya kementerian mestinya dengan kewenangannya, dengan kekuasaan pembuatan regulasinya, mestinya dia independen.Kita menghormati KPK yang sedang bekerja.
Nafa Urbach, Eko Patrio, Sahroni Dinonaktifkanan Sekadar Obat Penurun Panas |
![]() |
---|
Mantan Intel BIN Ungkap Aktor Utama Demo: Massa dan Aparat yang Kendalikan Satu Orang |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif - Ketua Komnas Haji: Menteri Haji dan Umrah Harus Tahan Banting |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif - Wamen Viva Yoga: 2.000 Tim Ekspedisi Patriot Riset Transmigrasi di 154 Daerah |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif - Wamen Viva Yoga Ungkap 3 Amanat Presiden Prabowo Soal Program Transmigrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.