Wawancara Eksklusif
Wawancara Eksklusif - Ketua Komnas Haji: Menteri Haji dan Umrah Harus Tahan Banting
Pemerintah resmi membentuk Kementerian baru yakni Kementerian Haji dan Umrah.
Yang diharapkan kan sebetulnya seperti itu. Saya belum mendapatkan gambaran dari teman-teman nanti di Kementerian Haji nanti, apakah kemudian one stop service mereka dari aspek birokrasinya atau kemudian, menggunakan mindset-nya pelayanan dan procurement. Sedangkan kalau di Arab Saudi itu kan sudah bisnis, sudah komersial. Ini belum nyambung.
Perubahan undang-undang Haji dan Umrah ini katanya disebut memperkuat BPKH ya, badan pengelolaan keuangan Haji?
Sebenarnya bukan memperkuat, jadi ada dua rezim undang-undang dalam penyelenggaran ibadah Haji. Dulu ketika belum ada undang-undang nomor 8 tahun 2009, ada undang-undang 13 tahun 2008 tentang penyelenggaran ibadah Haji juga. Nah di situ seluruh tatanan penyelenggaran ibadah Haji termasuk keuangannya itu dipegang oleh Kementerian Agama. Singkat cerita, sekarang ada kewenangan Haji di Kementerian Agama kan diambil Kementerian Haji dan Umrah.
Lebih baik dileburkan agar efisien?
Lebih efisien sebetulnya, karena kalau ada dua lembaga ini akhirnya kan ada SDM baru, kemudian ada pengagaran baru, ada birokrasi baru.
Siapa kira-kira yang akan menjadi Menteri dan apakah perlu wakil, karena kan belahangan ini masyarakat fokus mengenai efisiensi anggaran, kemudian ekonomi yang tidak baik-baik saja, apakah masih perlu wakil?
Kita sama-sama menangkap bahwa masyarakat sedang sebel sama wakil. Yang berkasus itu. Kalau kemarin-kemarin sebenarnya biasa, tapi lagi beritanya seperti ini. Nah, siapa menterinya kemudian siapa wakilnya, normatifnya merupakan hak prerogatif presiden. Tapi kalau melihat sosok yang paling penting sebetulnya adalah faktor integritas, tahu tentang detail-detail penyelenggaran ibadah haji.
Lebih baik yang sudah berpengalaman biar langsung lari ya?
Sudah banyak tahapan-tahapannya sudah dilakukan belum lagi migrasi data, misalnya Siskohat, migrasi SDM, migrasi aset, karena nanti yang krusial itu asetnya adalah apa? Asrama haji yang ada di daerah-daerah. Sekilas mudah, tapi tidak juga. Karena tidak semuanya APBN, ada informasi yang saya terima misalnya beberapa tanah yang ada, digunakan untuk asrama itu adalah wakaf.
Banyak sekali PR yang harus dikerjakan dari mulai pusat sampai daerah. Lalu, apa yang paling utama dilakukan oleh kementerian ini saat sudah terbentuk?
Payung hukum sendiri kan belum tuntas, undang-undang baru selesai kemarin. Nanti kita lihat apakah presiden segera menandatangani undang-undang ini atau kemudian harus menunggu 30 hari, kalau selama 30 hari itu tidak ditandatangani otomatis undang-undang itu berlaku.
Secara singkat saja apa yang harus diawasi dari kementerian ini ketika sudah terbentuk?
Kementerian Haji dan Umroh ini nantinya, siapapun menterinya harus menjamin kementeriannya bebas korupsi, melepaskan stigma-stigma itu. Kementerian haji nantinya adalah wajah yang berintegritas.
Hal lain, yang diawasi yang krusial adalah anggarannya.Yang juga tentu penting soal kuota haji. Berikutnya istitoah, persiapan untuk jamaah haji, mempersiapkan pelunasan. Kemudian istitoah kesehatan, mereka yang mulai sakit sakitan minimal bisa mengobati atau intens menjaga kesehatan agar bisa berangkat. (tribun/abdi)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Menteri Haji dan Umrah
Kementerian Haji dan Umrah
Ketua Komnas Haji
Mustolih Siradj
wawancara eksklusif
Eksklusif
Tribunnews
POS-KUPANG.COM
Wawancara Eksklusif - Wamen Viva Yoga: 2.000 Tim Ekspedisi Patriot Riset Transmigrasi di 154 Daerah |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif - Wamen Viva Yoga Ungkap 3 Amanat Presiden Prabowo Soal Program Transmigrasi |
![]() |
---|
Wawancara Ekslusif - Picauly Sebut Ekologi Pangan Berpengaruh Pada Peningkatan Kualitas SDM NTT |
![]() |
---|
Wawancara Ekslusif - NTT Punya Potensi Ketahanan Pangan Tapi Belum Dimaksimalkan |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif - 4S Kebijakan Strategis Kelola Sumber Daya Pesisir Inklusif dan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.