Breaking News

Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif - Ketua Komnas Haji: Menteri Haji dan Umrah  Harus Tahan Banting

Pemerintah resmi membentuk Kementerian baru yakni Kementerian Haji dan Umrah.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM/ABDI RYANDA SHAKTI
MUSTOLIH SIRADJ - Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj saat wawancara eksklusif di Studio Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (28/8/2025). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk Kementerian baru yakni Kementerian Haji dan Umrah agar tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah bisa dipermudah.

Hal ini setelah DPR RI telah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (26/8/2025) lalu.

Terkait itu, Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj menyoroti soal sosok pejabat yang nantinya akan dipilih untuk menahkodai kementerian tersebut yang dinilai harus mempunyai integritas tinggi sesuai ekspetasi masyarakat.

Hal itu disampaikan Mustolih saat wawancara eksklusif dengan Tribunnews di Studio Tribunnews.com, Palmerah, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025).

"Nanti dalam perjalanannya maka siapapun yang menjadi Menteri Haji dan Umrah ini harus tahan banting, tahan bantingnya apa? Dia akan selalu dibanding-bandingkan dengan capaian maupun situasi yang pernah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Kementerian Agama," kata Mustolih.

Selain itu, Mustolih juga meminta agar sosok pengisi jabatan di Kementerian Haji dan Umrah bukan merupakan orang baru sehingga program-program yang sudah berjalan bisa dilanjutkan.

"Dalam hari-hari ini yang kemudian kita berkerja, karena saya bilang begitu Menterinya dilantik atau nanti ada Wakil atau tidak begitu ya, itu bukannya harus langsung jalan, tapi harus langsung lari. Menata di internal birokrasinya seperti apa," ucapnya.

Berikut wawancara lengkap Mustolih dengan Tribunnews.com terkait pandangannya soal Kementerian Haji dan Umrah:

Pak Mustolih, ini sebuah gebrakan baru, tiba-tiba dibentuk Kementerian baru setelah beberapa bulan kepemimpinan Presiden Prabowo yakni Kementerian Haji dan Umrah. 

Ya memang ini bisa dibilang  bukan hanya gebrakan, tapi sejarah baru dalam perhajian kita. Sekarang eranya Pak Prabowo Subianto yang menarik adalah perjalanan ibadah haji. Awalnya konsepnya, kan hanya badan gitu ya. Tapi seiring dinamika internal dan eksternal sampai lah menjadi Kementerian. Dipimpin oleh menteri, kalau tradisi sekarang biasanya ada wamen-nya.

Stelah revisi undang-undang nomor 8 tahun 2019, memunculkan adanya Kementerian Haji dan Umrah, maka ekspektasi masyarakat berharap, kementerian berarti harus lebih serius. Integritasnya dijaga, kemudian pelayanannya ditingkatkan. Siapapun yang menjadi Menteri Haji dan Umrah ini harus tahan banting. Dia akan selalu dibanding-bandingkan dengan capaian maupun situasi yang pernah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama.

Seperti terburu-buru kesannya gitu ya (Kementerian Haji dan Umrah)? 

Kritik memang ada, misalnya DIM (daftar inventarisasi masalah) undang-undang ini tidak dibuka ke publik. Kemudian pembahasan juga relatif. Tentu ini menjadi catatan juga, mudah-mudahan tidak ada yang menggugat ke MK. Urgensinya, sebetulnya dua faktor besar. Yang pertama adalah faktor internal, yang kedua adalah eksternal.

Internalnya ada political will. Pak Prabowo ingin menata penyelenggaran ibadah haji lebih baik. Yang kedua faktor eksternal, transformasi penyelenggaran ibadah haji yang diselenggarakan, yang dilakukan oleh negara tuan rumah, siapa? Arab Saudi. Nah karena kita membawa jamaat ke negara sana, begitu sampai di sana undang-undang kita kan tidak berlaku yang berlaku adalah namanya ta'limatul hajj aturan-aturan hajinya Arab Saudi.

Kementerian Haji dan Umrah ini digadang-gadang akan menjadi one stop service dari ibadah haji dan umroh di Indonesia, seperti apa itu? 

Yang diharapkan kan sebetulnya seperti itu. Saya belum mendapatkan gambaran dari teman-teman nanti di Kementerian Haji nanti, apakah kemudian one stop service mereka dari aspek birokrasinya atau kemudian, menggunakan mindset-nya pelayanan dan procurement. Sedangkan kalau di Arab Saudi itu kan sudah bisnis, sudah komersial. Ini belum nyambung.

Perubahan undang-undang Haji dan Umrah ini katanya disebut memperkuat BPKH ya, badan pengelolaan keuangan Haji?

Sebenarnya bukan memperkuat, jadi ada dua rezim undang-undang dalam penyelenggaran ibadah Haji. Dulu ketika belum ada undang-undang nomor 8 tahun 2009, ada undang-undang 13 tahun 2008 tentang penyelenggaran ibadah Haji juga. Nah di situ seluruh tatanan penyelenggaran ibadah Haji termasuk keuangannya itu dipegang oleh Kementerian Agama. Singkat cerita, sekarang ada kewenangan Haji di Kementerian Agama kan diambil Kementerian Haji dan Umrah.

Lebih baik dileburkan agar efisien?

Lebih efisien sebetulnya, karena kalau ada dua lembaga ini akhirnya kan ada SDM baru, kemudian ada pengagaran baru, ada birokrasi baru.

Siapa kira-kira yang akan menjadi Menteri dan apakah perlu wakil, karena kan belahangan ini masyarakat fokus mengenai efisiensi anggaran, kemudian ekonomi yang tidak baik-baik saja, apakah masih perlu wakil?

Kita sama-sama menangkap bahwa masyarakat sedang sebel sama wakil. Yang berkasus itu. Kalau kemarin-kemarin sebenarnya biasa, tapi lagi beritanya seperti ini. Nah, siapa menterinya kemudian siapa wakilnya, normatifnya merupakan hak prerogatif presiden. Tapi kalau melihat sosok yang paling penting sebetulnya adalah faktor integritas, tahu tentang detail-detail penyelenggaran ibadah haji.

Lebih baik yang sudah berpengalaman biar langsung lari ya?

Sudah banyak tahapan-tahapannya sudah dilakukan belum lagi migrasi data, misalnya Siskohat, migrasi SDM, migrasi aset, karena nanti yang krusial itu asetnya adalah apa? Asrama haji yang ada di daerah-daerah. Sekilas mudah, tapi tidak juga. Karena tidak semuanya APBN, ada informasi yang saya terima misalnya beberapa tanah yang ada, digunakan untuk asrama itu adalah wakaf.

Banyak sekali PR yang harus dikerjakan dari mulai pusat sampai daerah. Lalu, apa yang paling utama dilakukan oleh kementerian ini saat sudah terbentuk?

Payung hukum sendiri kan belum tuntas, undang-undang baru selesai kemarin. Nanti kita lihat apakah presiden segera menandatangani undang-undang ini atau kemudian harus menunggu 30 hari, kalau selama 30 hari itu tidak ditandatangani otomatis undang-undang itu berlaku.

Secara singkat saja apa yang harus diawasi dari kementerian ini ketika sudah terbentuk?

Kementerian Haji dan Umroh ini nantinya, siapapun menterinya harus menjamin kementeriannya bebas korupsi, melepaskan stigma-stigma itu. Kementerian haji  nantinya adalah wajah yang berintegritas.

Hal lain, yang diawasi yang krusial adalah anggarannya.Yang juga tentu penting soal kuota haji. Berikutnya istitoah, persiapan untuk jamaah haji, mempersiapkan pelunasan. Kemudian istitoah kesehatan, mereka yang mulai sakit sakitan minimal bisa mengobati atau intens menjaga kesehatan agar bisa berangkat. (tribun/abdi)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved