Rabu, 13 Mei 2026

Kabupaten Kupang Terkini

Sidang Tipikor Proyek Sumur Bor Oenuntono Berakhir, Ruben Tahik Divonis Bebas

Sidang putusan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek sumur bor Oenuntono akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Tayang:
POS-KUPANG.COM/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU
SIDANG - Sidang putusan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek sumur bor Oenuntono akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (12/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Tipikor Kupang memvonis bebas murni Ruben Yohanis Tahik dalam kasus dugaan korupsi proyek sumur bor Oenuntono.
  • Hakim memerintahkan Ruben segera dibebaskan, memulihkan hak-haknya, serta mengembalikan uang titipan Rp50 juta.
  • Lima terdakwa lain dinyatakan bersalah, dengan Anton Johannis menerima hukuman terberat yakni 3 tahun penjara.
  • Kasus korupsi proyek sumur bor Oenuntono yang menyita perhatian publik Kabupaten Kupang kini memasuki tahap akhir.

 


Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku


POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Sidang putusan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek sumur bor Oenuntono akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (12/5/2026).

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, satu terdakwa yakni Ruben Tahik dinyatakan bebas murni, sementara lima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara dengan masa hukuman bervariasi.

Sidang berlangsung di ruang sidang Tipikor Kupang dan dipimpin Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama didampingi hakim anggota Mike Priyanti dan Supratiningsih.

 Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Andrew Keya dan Yusuf Taufan Suryapramana.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Ruben Yohanis Tahik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider yang diajukan penuntut umum.

“Menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Ruben Yohanis Tahik dari seluruh dakwaan penuntut umum,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Selain itu, hakim memerintahkan Ruben segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Tak hanya itu, Penuntut Umum juga diperintahkan mengembalikan uang titipan kerugian negara sebesar Rp50 juta kepada Ruben Yohanis Tahik. Sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.

Usai hakim membacakan putusan bebas, suasana ruang sidang langsung riuh.

Keluarga dan kerabat Ruben yang sejak awal mengikuti persidangan tampak bersorak dan bertepuk tangan.

Beberapa anggota keluarga bahkan terlihat meneteskan air mata haru sambil berpelukan setelah mendengar putusan bebas tersebut.

Hakim Ketua menegaskan putusan diambil berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa selama proses hukum berlangsung.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved