Kamis, 14 Mei 2026

Kabupaten Kupang Terkini

Sidang Tipikor Proyek Sumur Bor Oenuntono Berakhir, Ruben Tahik Divonis Bebas

Sidang putusan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek sumur bor Oenuntono akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Tayang:
POS-KUPANG.COM/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU
SIDANG - Sidang putusan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek sumur bor Oenuntono akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (12/5/2026). 

Berbeda dengan Ruben, lima terdakwa lainnya dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Maclon Joni Nomseo selaku Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kupang divonis 2 tahun 2 bulan penjara.

Umbu Tay Lakinggela yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dijatuhi hukuman 2 tahun 2 bulan penjara.

Anton Johannis selaku kontraktor pelaksana menerima hukuman paling berat, yakni 3 tahun penjara.

Sementara Frits Koli yang bertugas sebagai konsultan pengawas divonis 2 tahun penjara.

Sedangkan Zakarias Malomaun selaku direksi pengawas dari Dinas PU Kabupaten Kupang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya rangkaian persidangan kasus dugaan korupsi proyek sumur bor Oenuntono yang sempat menyita perhatian masyarakat Kabupaten Kupang.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena menyeret sejumlah pejabat teknis dan pelaksana proyek dalam dugaan penyalahgunaan anggaran negara pada proyek infrastruktur penyediaan air bersih.

Dengan putusan yang telah dibacakan majelis hakim, publik kini menanti langkah lanjutan dari para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan. (nov) 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 
 
 
 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved