Kota Kupang Terkini

Satu Bulan Koma, Korban Penikaman di Lapak Semangka Kota Kupang Meninggal Dunia

Rion Dasi mengalami beberapa luka tusukan yang menyebabkan kondisinya kritis hingga harus dilarikan ke RSUD SK Lerik.

|
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Tangis keluarga dalam kepergian korban penikaman lapak semangka, Rion Dasi (44) di RSUD SK Lerik Kupang Senin (3/11/2025) 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers sebelumnya di Mapolresta Kupang Kota (16/10/2025), menjelaskan Bento dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kini, dengan meninggalnya Rion, penyidik akan memperbarui berkas dan menyesuaikan pasal yang dikenakan terhadap pelaku. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved