Kota Kupang Terkini
Satu Bulan Koma, Korban Penikaman di Lapak Semangka Kota Kupang Meninggal Dunia
Rion Dasi mengalami beberapa luka tusukan yang menyebabkan kondisinya kritis hingga harus dilarikan ke RSUD SK Lerik.
				 | 
							
				 
							Editor: 
							Eflin Rote
						
			
	
POS-KUPANG.COM/HO
Tangis keluarga dalam kepergian korban penikaman lapak semangka, Rion Dasi (44) di RSUD SK Lerik Kupang Senin (3/11/2025) 
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers sebelumnya di Mapolresta Kupang Kota (16/10/2025), menjelaskan Bento dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kini, dengan meninggalnya Rion, penyidik akan memperbarui berkas dan menyesuaikan pasal yang dikenakan terhadap pelaku. (uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Tags 
		Kapolresta Kupang Kota
Kota Kupang Terkini
semangka
RSUD SK Lerik
Kapolsek Kota Lama
AKP Rachmat Hidayat
POS-KUPANG.COM
Berita Terkait:#Kota Kupang Terkini 
		
		| Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis Gandeng IMI Pusat Tinjau Arena Sirkuit di Kelurahan Naioni | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Wakil Wali Kota Kupang Hadiri Pembukaan Kejuaraan Road Race Merah Putih IMI NTT 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| REI Gelar Expo di Kupang, Tagih Penghapusan PBG–BPHTB | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pimpin Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede Dapat Pesan Penting Jaksa Agung Burhanuddin | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Polsek Kota Lama Amankan Puluhan Botol Moke dan Minuman Berpita Cukai | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.