Kota Kupang Terkini

Polsek Kota Lama Razia Home Industri Miras di Oeba, Amankan Puluhan Botol Miras

Miras tradisional itu diketahui dikirim dari Aimere, Kabupaten Ngada, kemudian dikemas ulang dalam botol 600 ml dengan label merek buatan sendiri

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ YUAN LULAN
AMANKAN MIRAS- Jajaran Polsek Kota Lama dan Polresta Kupang Kota mengamankan miras hasil dari razia di sebuah home industri sekaligus outlet penjualan miras bernama 4.20 Shop di Jalan Nangka RT 004/RW 002, Kelurahan Oeba, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita. 

Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., membenarkan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan bagian dari instruksi Kapolda NTT untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal, baik tradisional maupun beralkohol tinggi.

 “Tugas kita melaksanakan razia sesuai perintah pimpinan. Dari hasil temuan malam ini, kami juga menelusuri sumber pengiriman dan pemasaran online yang marak melalui media sosial. Semua hasil razia akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Djoko.

Baca juga: Cegah Kasus Tindak Pidana dan Lakalantas, Wakapolres TTU Pimpin Operasi Miras di Pasar Maubesi

Saat ini, seluruh barang bukti dan pemilik outlet telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Sat Narkoba Polresta Kupang Kota.

Razia serupa akan terus digencarkan oleh jajaran Polresta Kupang Kota sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kota Kupang. (Uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved