Kota Kupang Terkini
Polsek Kota Lama Razia Home Industri Miras di Oeba, Amankan Puluhan Botol Miras
Miras tradisional itu diketahui dikirim dari Aimere, Kabupaten Ngada, kemudian dikemas ulang dalam botol 600 ml dengan label merek buatan sendiri
Ringkasan Berita:
- Jajaran Polresta Kupang Kota kembali melakukan razia terhadap peredaran minuman keras tanpa izin.
- Sasaran razia yaitu sebuah home industri sekaligus outlet penjualan miras bernama 4.20 Shop di Jalan Nangka RT 004/RW 002, Kelurahan Oeba.
- Razia tersebut merupakan bagian dari instruksi Kapolda NTT untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Polsek Kota Lama bersama jajaran Polresta Kupang Kota kembali melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya.
Kali ini, sasaran razia yaitu sebuah home industri sekaligus outlet penjualan miras bernama 4.20 Shop di Jalan Nangka RT 004/RW 002, Kelurahan Oeba, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras tradisional jenis moke, serta belasan jenis minuman beralkohol berpita cukai dengan kadar alkohol di atas 5 persen.
Pemilik outlet,(MT), 23 tahun, turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di Kota Kupang.
Baca juga: Polres Malaka Amankan Puluhan Jeriken Miras Tradisional, Gelar KRYD di Kecamatan Malaka Tengah
“Kami dari Polsek Kota Lama, di bawah pimpinan Bapak Kapolresta Kupang Kota, melaksanakan operasi cipta kondisi dan KRYD dengan sasaran utama minuman keras. Miras ini sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan penyakit sosial di masyarakat,” ujar AKP Rachmat.
Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya melakukan razia di tiga lokasi berbeda yang menjadi titik peredaran miras tradisional jenis moke.
“Kami amankan di tiga tempat. TKP pertama di dekat kantor Camat Kelapa Lima, di sebuah warung kecil di pinggir jalan. Di lokasi ini kami temukan sekitar 61 botol kecil miras jenis moke".
"Setelah itu, di Kelurahan Nefonaek kami amankan sembilan botol. Dan yang terakhir di Jalan Nangka, Kelurahan Oeba, kami temukan banyak sekali miras termasuk home industry seperti di sini,” sambung AKP Rachmat.
Di lokasi terakhir, yakni 4.20 Shop, polisi menyita 51 botol moke ukuran 600 ml, 1 drum besar, serta 3 jerigen berisi moke.
Baca juga: Usai Konsumsi Miras, Siswa SMA PGRI Kupang Nekat Datang ke Sekolah
Miras tradisional itu diketahui dikirim dari Aimere, Kabupaten Ngada, kemudian dikemas ulang dalam botol 600 ml dengan label merek buatan sendiri sebelum dijual kembali.
Selain dijual langsung di lokasi, moke tersebut juga dipasarkan secara daring melalui akun Instagram “4.20”, bahkan dijual secara grosiran di pinggir jalan.
“Untuk izin usaha jelas tidak ada. Saat ini seluruh barang bukti dan pemilik kami amankan, dan selanjutnya kasus ini akan didalami oleh Sat Narkoba Polresta Kupang Kota,” tambah Kapolsek.
Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., membenarkan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan bagian dari instruksi Kapolda NTT untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal, baik tradisional maupun beralkohol tinggi.
“Tugas kita melaksanakan razia sesuai perintah pimpinan. Dari hasil temuan malam ini, kami juga menelusuri sumber pengiriman dan pemasaran online yang marak melalui media sosial. Semua hasil razia akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Djoko.
Baca juga: Cegah Kasus Tindak Pidana dan Lakalantas, Wakapolres TTU Pimpin Operasi Miras di Pasar Maubesi
Saat ini, seluruh barang bukti dan pemilik outlet telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Sat Narkoba Polresta Kupang Kota.
Razia serupa akan terus digencarkan oleh jajaran Polresta Kupang Kota sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kota Kupang. (Uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Jajaran-Polsek-Kota-Lama-dan-Polresta-Kupang-Kota-mengamankan-miras.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.