Kota Kupang Terkini
Langgar Kode Etik Profesi, Briptu Muhammad Risky Diberhentikan
Ia menegaskan, menjadi anggota Polri adalah sebuah kehormatan dan amanah besar. Karena itu, setiap personel wajib menjaga integritas
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Polresta Kupang Kota menggelar upacara In Absentia Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Muhammad Risky, bintara Polresta Kupang Kota yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, disiplin, dan/atau tindak pidana.
PTDH tersebut sesuai dengan Pasal 13 Ayat (1) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Huruf B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, serta pasal-pasal terkait dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., memimpin langsung upacara yang digelar di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota, Rabu (17/9/2025).
“Hari ini kita melaksanakan upacara yang penuh keprihatinan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah seorang anggota Polresta Kupang Kota. Upacara ini bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan bentuk konsekuensi hukum dan disiplin organisasi Polri, terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat dan tidak lagi layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” ujar Kombes Djoko dalam amanatnya.
Ia menegaskan, menjadi anggota Polri adalah sebuah kehormatan dan amanah besar. Karena itu, setiap personel wajib menjaga integritas, menjunjung tinggi kebenaran, serta melindungi masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
Baca juga: Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Kekerasan Seksual
“Polri harus bersikap tegas demi menjaga kepercayaan publik. Lebih baik institusi kehilangan satu orang, daripada harus mengorbankan nama baik ribuan anggota yang selama ini berjuang keras menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri di mata masyarakat,” tegas mantan Kapolres Pamekasan ini.
Kapolresta juga mengingatkan seluruh jajarannya agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga. Menurutnya, sumpah jabatan dan seragam yang dikenakan bukan sekadar simbol, melainkan tanggung jawab moral yang harus dijaga.
“Jangan pernah bermain-main dengan disiplin, jangan mengkhianati sumpah jabatan, dan jangan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara. Mari kita berkomitmen memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kinerja, dan menjaga kehormatan Polri. Hanya dengan disiplin, dedikasi, dan integritas yang tinggi, Polri akan semakin dipercaya dan dicintai masyarakat,” pungkasnya. (uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Kota Kupang Terkini
kode etik
Polresta Kupang Kota
Kombes Pol Djoko Lestari
Kapolresta Kupang Kota
PTDH
POS-KUPANG.COM
Siswa SD Inpres Bello Kota Kupang Sangat Senang Nikmati Menu MBG Perdana |
![]() |
---|
DWP PNK Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Petra 246 Kupang |
![]() |
---|
Pedagang Salome di Kampus Undana Andalkan Kualitas dan Senyum untuk Tarik Pembeli |
![]() |
---|
Cafe Flothia Hadir di Kupang: Dari Kita untuk Kita, Angkat UMKM NTT Naik Kelas |
![]() |
---|
Banggar DPRD Kota Kupang Setujui Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 dengan Sejumlah Catatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.