Opini
Opini: Pelajaran dari Pancasila bagi Kebijakan Satu Peta
Esensi Kebijakan Satu Peta sesungguhnya bukan menghilangkan keberagaman informasi geospasial yang dimiliki berbagai instansi.
Oleh: Akbar Hiznu Mawanda, S.H., M.H.
Alumnus Magister Hukum Universitas Airlangga yang saat ini menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Tinggal di Cibinong, Jawa Barat.
POS-KUPANG.COM - Ketika memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, sebagian masyarakat sering memahami seolah-olah Pancasila lahir dari satu gagasan tunggal yang disampaikan oleh Soekarno dalam pidatonya di sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Padahal sejarah menunjukkan kenyataan yang jauh lebih kompleks dan menarik.
Pancasila yang hari ini menjadi dasar negara bukanlah hasil pemikiran satu orang, melainkan buah dari proses dialog, perdebatan, kompromi, dan integrasi berbagai gagasan yang berkembang pada masa persiapan kemerdekaan.
Dalam sidang BPUPKI tahun 1945, setidaknya terdapat beberapa rumusan dasar negara yang diajukan oleh para tokoh bangsa.
Baca juga: Opini: Ekonomi Politik Ketakutan
Muhammad Yamin dengan lima asasnya yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
Soepomo dengan Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir dan Batin, Musyawarah, serta Keadilan Rakyat.
Soekarno yang memperkenalkan istilah "Pancasila" melalui Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Namun Pancasila yang berlaku saat ini bukanlah rumusan Muhammad Yamin, bukan pula rumusan Soepomo, bukan juga rumusan Soekarno secara utuh.
Pancasila saat ini adalah sintesis dari berbagai gagasan besar para pendiri bangsa yang kemudian dipertemukan dalam satu titik kompromi nasional. Tidak ada satu tokoh yang menang secara mutlak.
Pelajaran inilah yang tampaknya masih relevan untuk menjawab salah satu tantangan besar pembangunan nasional saat ini, yaitu mewujudkan Kebijakan Satu Peta.
Selama bertahun-tahun, Indonesia menghadapi persoalan yang berulang. Berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun pelaku usaha menghasilkan informasi geospasial sesuai kebutuhan dan kewenangannya masing-masing.
Kondisi tersebut sebenarnya menunjukkan semakin berkembangnya kapasitas penyelenggaraan informasi geospasial nasional.
Persoalannya muncul ketika berbagai informasi tersebut digunakan secara bersama untuk mendukung pengambilan keputusan pemerintahan.
Pada lokasi yang sama sering ditemukan perbedaan batas wilayah administrasi, luasan kawasan hutan, cakupan wilayah pesisir, hingga status pemanfaatan ruang.
Akibatnya, konflik pemanfaatan ruang, tumpang tindih perizinan, sengketa batas wilayah, serta ketidaksinkronan program pembangunan menjadi sulit dihindari.
Tidak jarang setiap instansi merasa memiliki data yang paling benar karena disusun berdasarkan metodologi dan kewenangan yang dimilikinya. Situasi tersebut mengingatkan kita pada dinamika sidang BPUPKI.
Saat itu terdapat berbagai rumusan dasar negara yang sama-sama memiliki argumentasi kuat.
Persoalannya bukan terletak pada benar atau salahnya setiap gagasan, melainkan pada kebutuhan bangsa untuk memiliki satu rujukan yang dapat digunakan bersama.
Karena itu, esensi Kebijakan Satu Peta sesungguhnya bukan menghilangkan keberagaman informasi geospasial yang dimiliki berbagai instansi.
Sebagaimana Pancasila bukan hasil pemikiran satu orang, Kebijakan Satu Peta juga tidak harus berasal dari satu institusi. Berbagai pihak tetap perlu menghasilkan data sesuai tugas dan fungsinya.
Keberagaman sumber data justru penting untuk memperkaya informasi yang dimiliki negara.
Akan tetapi, ketika terdapat dua atau lebih informasi geospasial yang berbeda mengenai objek yang sama, negara harus memiliki kemampuan untuk menetapkan satu keputusan. Di sinilah tantangan terbesar Kebijakan Satu Peta saat ini.
Persoalannya bukan lagi terletak pada teknologi, melainkan pada tata kelola dan otoritas.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah siapa yang berwenang menentukan informasi geospasial yang harus digunakan ketika terjadi perbedaan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat terus-menerus diserahkan pada forum koordinasi yang panjang dan berulang.
Negara membutuhkan mekanisme yang jelas sekaligus lembaga yang memiliki kewenangan untuk menghasilkan keputusan yang mengikat.
Sebab pembangunan memerlukan kepastian. Investasi memerlukan kepastian. Penyelesaian konflik pemanfaatan ruang juga memerlukan kepastian.
Sejarah perumusan Pancasila menunjukkan bahwa kompromi tidak akan pernah menghasilkan keputusan apabila tidak ada mekanisme yang mengarah pada satu kesepakatan final.
Perdebatan para pendiri bangsa tidak berhenti pada pertukaran gagasan. Perdebatan tersebut menghasilkan keputusan yang kemudian diterima sebagai dasar negara dan mengikat seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip yang sama perlu diterapkan dalam tata kelola geospasial nasional.
Indonesia membutuhkan lembaga yang berperan sebagai arbiter geospasial nasional, yaitu lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan harmonisasi, menyelesaikan perbedaan, dan menetapkan referensi geospasial yang digunakan secara nasional.
Dalam konteks tersebut, penguatan peran Badan Informasi Geospasial (BIG) menjadi penting.
Sebagai lembaga yang diberikan mandat untuk menyelenggarakan informasi geospasial dasar nasional, BIG berada pada posisi yang relatif netral dibandingkan institusi sektoral yang memiliki kepentingan langsung terhadap pengelolaan sumber daya tertentu.
BIG tidak mengelola kawasan hutan, tidak menerbitkan izin pertambangan, tidak mengatur tata ruang daerah, dan tidak memiliki kepentingan sektoral atas suatu wilayah.
Justru karena itulah BIG memiliki prasyarat kelembagaan untuk menjadi penjaga konsensus geospasial nasional.
Penguatan peran BIG tidak dimaksudkan untuk memusatkan seluruh produksi data geospasial pada satu lembaga.
Pendekatan semacam itu justru bertentangan dengan semangat kolaborasi yang menjadi dasar Kebijakan Satu Peta.
Yang dibutuhkan adalah penguatan kewenangan BIG sebagai lembaga integrator dan penentu referensi ketika terjadi perbedaan data antarinstansi.
Dengan mekanisme tersebut, berbagai kementerian dan lembaga tetap dapat menghasilkan informasi geospasial sesuai kewenangannya, tetapi negara tetap memiliki satu rujukan yang digunakan bersama ketika mengambil keputusan strategis.
Penguatan BIG juga sejalan dengan arah pembangunan tata kelola data nasional melalui kebijakan Satu Data Indonesia.
Selama ini perhatian sering tertuju pada kualitas data, metadata, dan interoperabilitas sistem.
Padahal sebagian besar data pembangunan sesungguhnya memiliki dimensi spasial.
Data kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pertanian, investasi, infrastruktur, hingga lingkungan hidup selalu terkait dengan lokasi tertentu.
Karena itu, keberhasilan Satu Data Indonesia pada dasarnya sangat bergantung pada keberhasilan Kebijakan Satu Peta.
Data yang berkualitas tidak akan menghasilkan kebijakan yang tepat apabila menggunakan referensi spasial yang berbeda.
Sebaliknya, referensi geospasial yang seragam akan mempermudah integrasi berbagai data sektoral yang dimiliki pemerintah.
Jika pada tahun 1945 Indonesia mampu menyatukan berbagai rumusan dasar negara menjadi satu Pancasila, maka Indonesia seharusnya juga mampu menyatukan berbagai referensi informasi geospasial menjadi satu rujukan nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan keberanian membangun tata kelola yang tegas, mekanisme penyelesaian yang jelas, dan otoritas yang mampu menghasilkan keputusan.
Pada akhirnya, pembangunan yang efektif tidak hanya membutuhkan satu visi pembangunan dan satu data pembangunan. Pembangunan juga membutuhkan satu rujukan spasial yang disepakati bersama.
Sebagaimana Pancasila menjadi titik temu berbagai gagasan tentang Indonesia, Kebijakan Satu Peta harus menjadi titik temu berbagai informasi geospasial tentang Indonesia.
Dari sanalah kepastian pembangunan, efisiensi birokrasi, dan keadilan pemanfaatan ruang dapat diwujudkan. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Akbar-Hiznu-Mawanda.jpg)