Opini
Opini: Transisi Energi Butuh Peran Kabupaten
Kegagalan ini mendorong pemerintah merevisinya. Target bauran EBT diubah menjadi 19-23 persen di tahun 2030 dan 70-72 persen tahun 2060.
Oleh: Nikolaus Loy
Peneliti Kebijakan Energi, Dosen HI Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.
POS-KUPANG.COM - Krisis minyak sebagai akibat perang di Timur Tengah melontarkan isu transisi energi ke diskusi publik.
Lagu lama yang diputar setiap kali terjadi goncangan harga minyak. Saatnya, Indonesia serius mendorong energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan pada minyak bumi.
PP No. 79/2014 menargetkan 23 persen kontribusi energi baru dan terbarukan ( EBT) dalam bauran energi nasional di tahun 2025 dan 31 persen pada tahun 2050.
Target ini gagal dicapai, tercermin dari porsi EBT hanya sebesar 15 persen di tahun 2025.
Kegagalan ini mendorong pemerintah merevisinya melalui PP No. 40/2025. Target bauran EBT diubah menjadi 19-23 persen di tahun 2030 dan 70-72 persen di tahun 2060.
Kebijakan baru ini sejalan dengan ambisi dekarbonisasi ekonomi dengan sasaran net zero emission di tahun yang sama.
Baca juga: Dukung Transisi Energi, PLN UP2B NTT Sinergikan Operasional Teknis Bersama PLTS Oelpuah
Revisi target harus juga dilihat sebagai politik penundaaan untuk menjaga nyawa energi fosil, sambil tetap menjanjikan transisi.
Transisi energi adalah proses yang kompleks. Satu aspek penting adalah soal desentralisasi wewenang bidang energi.
Secara horizontal, transisi butuh pembagian wewenang antara pemerintah dan organisasi non-pemerintah.
Lembaga-lembaga swadaya masyarakat memiliki pengetahuan, sumber daya manusia dan keuangan, dan pengetahuan yang dapat membantu pencapaian tujuan transisi energi.
Secara vertikal, wewenang perlu dibagi antara pusat, provinsi dan kabupaten, serta komunitas. Urusan energi diatur dalam UU.30/2007 tentang energi.
Pasal 26 ( 2) menyebut provinsi bertugas membuat perda energi provinsi, mengawasi usaha energi lintas kabupaten dan mengatur pengelolaan energi lintas kabupaten/kota.
Kabupaten/kota memiliki wewenang dalam tiga aspek yang sama , tetapi hanya dalam wilayah administratifnya.
Perpres No.11/2023 membagi urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral, termasuk energi baru terbarukan.
Peraturan ini membagi wewenang cukup besar pada pemerintah provinsi. Peran kabupaten-kota sangat terbatas.
Dalam sektor energi terbarukan, Provinsi berhak menerbitkan izin panas bumi lintas kabupaten, izin bahan bakar nabati sampai dengan 10.000 ton per tahun, penetapan wilayah usaha kelistrikan dan tata kelola air tanah.
Kabupaten hanya mengurusi izin pemanfaatan langsung panas bumi dan penyediaan insfrastruktur lampu penerangan umum.
Wewenang kabupaten yang sangat terbatas menghambat proses perubahan energi. Transisi energi bersifat multidimensi.
Perubahan tidak hanya soal penggantian energi fosil ke EBT seperti tenaga surya, tenaga angin dan hidro, panas bumi, bahan bakar bio atau bio massa.
Prosesnya menuntut perubahan sistem sosio teknis pada sisi produksi dan konsumsi.
Pada sisi produksi, transisi membutuhkan pengembangan pengetahuan, adopsi teknologi EBT, kebijakan insentif produksi.
Pada sisi konsumsi, penciptaan pasar, pilihan pengguna energi, ketersediaan layanan purna jual dan budaya penggunaan juga mempengaruhi kecepatan transisi.
Lambannya migrasi dari sepedar motor bensin ke motor listrik adalah satu contoh kasus.
Meskipun pemeirntah memberi insentif keuangan cukup besar, konsumen motor enggan berpindah karena masih ragu pada keandalan, pemeliharaan, ketersediaan jaringan pengisian ulang listrik.
Proses yang kompleks ini menciptakan beban besar pada pemerintah pusat dan provinsi. Karena itu, pembagian wewenang bidang energi ke kabupaten menjadi satu keharusan.
Desentralisi diperlukan karena karakter EBT. Berbeda dengan sumber energi fosil yang cenderung terpusat, sumber energi terbarukan tersebar dengan skala potensi pembangkitan bervariasi.
Ada lokasi dengan sungai untuk pembangkit hidro berskala waduk. Di Nusa Tenggara Timur ( NTT), banyak daerah hanya memiliki sumber air untuk mikro hidro.
Tingkat radiasi matahari berbeda-beda sesuai lokasi dan gerak awan. Demikian juga biomassa, biogass dan arus laut.
Dengan kondisi ini, tata kelola terpusat tidak efisien mendorong adopsi energi terbarukan.
Karena itu, pemerintah kabupaten perlu berperan lebih besar dalam urusan pembangkitan, distribusi dan pemeliharaan energi terbarukan.
Pembagian wewenang dilakukan di sisi produksi maupun konsumsi. Di sisi produksi, kabupaten dibantu membangun pembangkit energi terbarukan berskala kecil, misalnya listrik fotovoltaik atau mikro-hidro.
Kerja sama antar kabupaten dilakukan jika lokasi pembangkit di perbatasan, misalnya sungai sebagai sumber listrik mikro hidro.
Kabupaten juga mendorong adopsi teknologi energi skala menengah dan kecil seperti teknologi bio-gas, mini dan mikro hidro, atau biomassa.
Pemda juga dapat mengembangkan literasi dan edukasi energi terbarukan untuk menumbuhkan budaya energi terbarukan di tingkat lokal.
Pada sisi Konsumsi, pembangkit terbarukan memerlukan pemeliharaan rutin. PLTS skala kecil tidak bertahan lama karena tidak dirawat. Proyek Lampu Tenaga Surya Hemat Energi ( LTSHE) mestinya menjadi pelajaran.
Dalam program elektrifikasi daerah 3 T (terluar, tertinggal dan terpencil), sejak 2017 pemerintah membagi PLTS berkekuatan 20 Wp.
Ini adalah pembangkit mikro yang memasok listrik untuk 3-4 lampu LED. Ketiadaan edukasi penggunaan dan perawatan membuat instalasi listrik surya di kampung-kampung hanya bertahan 3-4 tahun. Ketika LTSHE rusak, warga pengguna tidak tahu harus bertanya pada siapa.
Satu sebabnya adalah peran pemerintah kabupaten yang minim. Mereka tidak memiliki berwewenang untuk mengelola dan membantu warga merawat LTSHE. Rantai suplai komponen juga tidak dibentuk.
Jakarta terlalu jauh. Demikian juga, ibu kota provinsi, seperti Kupang. Sangat tidak efisien jika untuk urusan PLTS mikro grid, warga kampung Maghilewa di sisi Selatan Ngada, harus ke Kupang untuk bertanya soal perbaikan kerusakan.
Pemeliharaan pembangkit kecil harusnya diserahkan ke intansi yang paling dekat. Pemerintah kabupaten, sesuai ruang aturan, dapat membentuk satu unit teknis energi terbarukan.
Sebagai lembaga terpisah atau bagian dalam dinas terkait. Pemerintah pusat dan provinsi bisa berkonsentrasi mengurus pembangkit energi terbarukan berskala besar seperti tenaga hidro berbasis waduk.
Desentralisasi wewenang butuh desentralisasi dana. Pembangkit Mikro hidro (PLTMH) mampu menghasilkan listrik antar 100-500 Kwh.
Di bawah itu disebut mini hidro. Biaya Pembangunan bervariasi tergantung lokasi, akses dan topografi.
Rangkuman dari berbagai sumber menunjukkan bahwa di tahun 2025, rata-rata biaya PLMTH 100 Kwh sebesar Rp 3-4,5 Milliar.
Jumlah ini cukup besar untuk kabupaten di NTT dengan rata-rata pendapatan asli hanya sebesar Rp 77,44 miliar (BPS, 2022).
Karena itu, transfer pusat mesti menjadi bagian dari desentralisasi wewenang energi.
Pada tingkat paling bawah, transisi butuh partisipasi warga. Edukasi, literasi dan pelatihan adalah kunci adopsi, konsumsi dan perawatan instalasi energi terbarukan.
Peran sekolah-sekolah teknik menjadi factor penting dalam transisi. Perlu dibuka jurusan energi terbarukan untuk membantu kampung-kampung.
Desentralisasi wewenang energi memenuhi tiga tujuan sekaligus. Ketahanan energi, pengurangan emisi, keadilan dan demokrasi energi. (*)
Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Nikolaus-Loy.jpg)