Jumat, 24 April 2026

Opini

Opini: Agar 9.000 ASN PPPK NTT Tidak Dirumahkan

Solusi terhadap pembatasan jumlah belanja pegawai tersebut tidak bisa dikaji dari sisi belanja, tetapi harus dikaji dari sisi pendapatan. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI FRITS FANGGIDAE
Dr. Frits Oscar Fanggidae 

Oleh: Frits Oscar Fanggidae 
Pengamat Ekonomi

POS-KUPANG.COM - Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang membatasi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, mengharuskan pemerintah daerah segera menyesuaian porsi belanja pegawai sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 2022. 

Inilah latar belakang wacana merumahkan 9000 ASN PPPK yang dikemukakan Gubernur NTT. 

Tentu saja hal ini tidak hanya dialami Pemerintah Provinsi NTT, hampir semua Pemda di Indonesia akan menghadapi hal ini. 

Bila pemerintah Pusat merelaksasi pemberlakuan ketentuan ini, maka Pemprov NTT tidak perlu merumahkan 9.000 ASN PPPK tahun depan dan bisa memikirkan solusi yang relatif baik dan permanen di waktu mendatang. 

Baca juga: Berstatus Tenaga Kontrak, Apakah PPPK Berhak Dapat THR 2026? Simak Syarat dan Ketentuannya

Bila Pemerintah Pusat tidak merelaksasi pemberlakuan ketentuan ini, maka berbagai kesulitan, kerumitan dan permasalahan akan terjadi dengan merumahkan 9.000 ASN PPPK.

Dampak sistemik akan menghantam usaha perbankan, asuransi dan penjaminan kredit. 

Katakanlah 9.000 ASN PPPK tersebut mengambil pinjaman di bank daerah rata-rata Rp 150 juta per orang, maka total kredit bank yang akan masuk kategori macet sebesar Rp 1,350 triliun. 

Kemudian bank daerah mengajukan klaim ke perusahaan asuransi kredit dan penjaminan kredit di daerah yang melakukan penjaminan, maka kemungkinan besar perusahaan asuransi kredit dan penjaminan kredit akan kolaps, demikian juga bank daerah. 

Efek berantai dari peristiwa ini akan melebar ke banyak lini bisnis, yang pada gilirannya bisa menciptakan instabilitas ekonomi di daerah.

Bagaimana Memitigasi Resiko Ini?

Ketentuan besaran belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, sejatinya tidak berkaitan dengan penghematan pada pos pengeluaran non belanja pegawai. 

Ketentuan ini secara spesifik membatasi porsi belanja pegawai, hanya sebesar 30 persen dari APBD. 

Karena itu solusi terhadap pembatasan jumlah belanja pegawai tersebut tidak bisa dikaji dari sisi belanja, tetapi harus dikaji dari sisi pendapatan. 

Dengan kata lain, peningkatan pendapatan daerah harus menjadi solusi pemenuhan belanja pegawai 30 persen dari APBD agar 9.000 ASN PPPK tidak dirumahkan. 

Rumusnya demikian: makin tinggi pendapatan, jumlah belanja total makin meningkat, sehingga secara relatif, porsi belanja pegawai akan menurun. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved