Opini
Opini: Perdamaian, Keadilan, dan Krisis Kebenaran di Era Digital
Perdamaian bukan hadiah spontan dari toleransi dangkal, tetapi buah dari relasi yang ditata oleh kebenaran dan keadilan.
Oleh: Romo Yudel Neno, Pr
Rohaniwan asal Keuskupan Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM - Perdamaian bukanlah sekadar ketiadaan konflik, melainkan sebuah konstruksi etis yang berdiri di atas fondasi keadilan.
Ketika Walter M. Abbott, SJ menyebut perdamaian sebagai an enterprise of justice, ia hendak menegaskan bahwa perdamaian bukanlah perasaan sentimental, melainkan hasil dari struktur sosial yang adil.
Perdamaian bukan hadiah spontan dari toleransi dangkal, tetapi buah dari relasi yang ditata oleh kebenaran dan keadilan.
Baca juga: Opini: Pelangi di Pekan yang Sama
Di sini jelas bahwa keadilan adalah basis ontologis dan moral dari perdamaian.
Tanpa keadilan, perdamaian hanyalah ilusi yang rapuh dan mudah runtuh oleh konflik tersembunyi.
Maka setiap pembicaraan tentang perdamaian harus terlebih dahulu berangkat dari pertanyaan tentang keadilan.
Gagasan ini diperdalam oleh Dom Hélder Câmara, Uskup Agung dari Brasil, yang menegaskan bahwa ketidakadilan merupakan bentuk kekerasan yang paling mendasar. Pernyataan ini mengandung daya kritis yang kuat.
Kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk fisik; ia bisa tersembunyi dalam sistem ekonomi yang timpang, dalam kebijakan yang diskriminatif, atau dalam wacana publik yang memanipulasi fakta.
Ketidakadilan menciptakan luka struktural yang melahirkan konflik laten. Dalam konteks ini, perdamaian sejati menuntut keberanian untuk membongkar akar-akar ketidakadilan tersebut.
Perdamaian bukan kompromi dengan ketidakbenaran, tetapi koreksi terhadapnya.
Namun persoalan menjadi lebih kompleks ketika Gereja hidup di tengah amukan globalisasi informasi.
Era digital melahirkan kelimpahan data tanpa kedalaman makna. Umat diperhadapkan pada relativisme ekstrem akibat perbandingan prematur yang terlalu luas dan serba instan.
Setiap narasi tampil setara dalam ruang digital, tanpa hierarki kebenaran yang jelas. Akibatnya, tidak ada lagi landasan normatif yang tetap dan kokoh. Kebenaran menjadi sekadar opsi, bukan komitmen.
Dalam dunia media sosial, cerita-cerita kecil dikembangkan dengan pisau subjektivisme. Realitas dipotong sesuai preferensi personal, lalu dibagikan dengan sekali sentuhan jari.
Dunia salinan menggantikan dunia pengalaman; viralitas menggantikan veritas. Popularitas menjadi ukuran legitimasi. Apa yang banyak dibagikan dianggap benar, meskipun belum tentu faktual.
Di sini standar kuantitatif menggeser standar kualitatif. Substansi dikalahkan oleh sensasi.
Konsekuensinya serius bagi pemahaman tentang keadilan dan perdamaian. Jika kebenaran menjadi relatif, maka keadilan kehilangan fondasinya.
Tanpa kebenaran objektif, tidak ada ukuran untuk menilai mana yang adil dan mana yang tidak.
Ketika fakta dipermainkan, opini menggantikan prinsip. Dalam situasi seperti ini, perdamaian mudah direduksi menjadi kesepakatan pragmatis demi kenyamanan bersama, bukan hasil dari pencarian kebenaran.
Damai semu dapat tercipta, tetapi bukan damai yang lahir dari rekonsiliasi sejati.
Gereja dipanggil untuk berdiri sebagai penjaga dimensi normatif kebenaran. Dalam tradisi iman Kristiani, kebenaran bukan sekadar proposisi, melainkan pribadi yang mengundang relasi dan komitmen.
Oleh karena itu, tugas Gereja bukan sekadar mengimbangi arus informasi, tetapi membentuk daya kritis umat.
Pendidikan iman harus menumbuhkan kebiasaan membedakan antara viral dan valid, antara populer dan benar, antara opini dan fakta. Tanpa formasi nurani yang matang, umat mudah terseret arus relativisme digital.
Di sinilah hubungan antara perdamaian dan keadilan menemukan urgensinya kembali.
Perdamaian sejati membutuhkan keadilan; keadilan membutuhkan kebenaran; dan kebenaran membutuhkan keberanian untuk melawan arus subjektivisme.
Jika salah satu mata rantai ini putus, keseluruhan bangunan moral runtuh. Maka perjuangan untuk perdamaian tidak dapat dilepaskan dari perjuangan untuk membela kebenaran objektif di ruang publik.
Dengan demikian, perdamaian bukan sekadar proyek sosial, melainkan panggilan etis yang menuntut integritas intelektual dan spiritual.
Ia menuntut kesediaan untuk menyaring informasi, menguji fakta, dan menilai realitas berdasarkan substansi, bukan sensasi.
Di tengah dunia yang terobsesi pada kuantitas, Gereja dipanggil untuk memulihkan martabat kualitas.
Hanya dengan cara itulah perdamaian dapat berakar dalam keadilan yang kokoh dan tidak tergoyahkan oleh arus zaman. (*)
Simak terus berita dan artikel opini POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/rd-yudel-neno_01.jpg)