Opini
Opini: AIDS Bisa Mematikan? Eits, Mari Kita Pikirkan!
Obat bernama lenacapavir (LEN) itu bisa menjadi solusi bagi populasi kunci yang kurang patuh minum obat setiap hari.
Oleh: Saverinus Suhardin
Dosen di STIKES Maranatha Kupang, Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM - Sebuah berita yang tayang secara daring di media ini (Pos Kupang) pada Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 16:36 WITA dibuka dengan kalimat seperti ini: “Penyakit atau virus mematikan HIV/AIDS...”
Potongan frasa itu terkesan menakutkan, seolah-olah penderita HIV/AIDS tidak memiliki harapan lagi karena dicap sebagai penyakit mematikan.
Selain itu, pada hari yang sama, Pos Kupang juga merilis liputan khusus yang berjudul: Obat AIDS Sering Kosong di NTT, Ridho Herewila Layani ODHIV dengan Kasih.
Baca juga: Opini: Kurikulum Nasional dan Realitas NTT - Pendidikan yang Kehilangan Konteks
Liputan itu menggambarkan bagaimana rumitnya penanganan HIV/AIDS di NTT, khususnya terkait ketersediaan obat antiretroviral (ARV) yang sering kosong, baik di tingkat kota maupun kabupaten.
Hal ini menyebabkan akses pengobatan bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHIV) terhambat, terutama di daerah pedalaman, dan berisiko meningkatkan resistensi obat, penurunan imunitas, hingga kematian.
Selain itu, artikel juga menyoroti upaya individu dan kebijakan pemerintah dalam penanggulangan HIV/AIDS, termasuk peran organisasi masyarakat dan tantangan anggaran.
Sebenarnya tidak ada yang salah dari dua informasi yang disajikan di atas, tapi kita perlu memikirkan kembali untuk bisa melihat dari sudut pandang yang lain.
Tulisan ini coba menawarkan ide tambahan untuk melengkapi informasi mengenai penanganan HIV/AIDS di NTT.
Analisis Ulang Masalah HIV/AIDS di NTT
Pada 12 September 2024 lalu, saya dalam kapasitas sebagai salah satu pengurus Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawatan Nasional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPW PPNI NTT) ikut menghadiri undangan Dinas Kesehatan Provinsi NTT yang menyelenggarakan kegiatan yang bertajuk: Validasi Data Viral Load HIV.
Kegiatan itu dihadiri petugas kesehatan yang bertanggung jawab dengan masalah HIV/AIDS di RS dan puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten dan Kota Kupang, sedangkan perwakilan dari daerah lain berpartisipasi secara daring melalui zoom.
Selain itu, hadir juga perwakilan dari organisasi profesi kesehatan, KPA (Komisi Penanggulangan AIDS) NTT, LSM atau relawan peduli HIV/AIDS, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Pada kesempatan itu, ada paparan dari Kabid P2P Dinkes NTT, Erlina Samun, yang secara umum menggambarkan situasi HIV/AIDS dan kebijakan penanganannya di NTT.
Dari sisi kebijakan, Pemerintah Provinsi NTT tentu saja mendukung target dunia (WHO) yang juga disahkan pemerintah pusat melalui Permenkes No.23 Tahun 2022: mengakhiri HIV/AIDS pada tahun 2030.
Indikator keberhasilannya sangat ambisius: 95-95-95. Target ini bertujuan untuk memastikan bahwa 95 persen orang yang hidup dengan HIV mengetahui status mereka, 95 persen dari mereka yang terdiagnosis mendapatkan terapi antiretroviral (ART) yang berkelanjutan, dan 95 persen dari mereka yang menjalani pengobatan mencapai supresi virus (beban virus atau viral load tidak terdeteksi).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Saverinus-Suhardin02.jpg)