Opini
Opini: Kelesuhan Epistemik
Menurut data UNESCO, Indonesia memiliki minat baca yang sangat memprihatinkan yakni 0,001 persen.
Lebih lanjut, posisi buku sebagai alat bukti pidana menjadi sangat lemah secara normatif, sebab dalam konteks ini, buku tidak berfungsi sebagai sarana fisik ( corpus delicti) langsung dalam melakukan tindakan pidana.
Dari perspektif psikologi sosial, tindakan penyitaan ini justru menciptakan cilling effect; sebuah dampak yang mencekam dan berpotensi meredam kebebasan berekspresi sekaligus membatasi akses masyarakat terhadap khazanah pengetahuan.
Meskipun untuk saat ini, buku-buku yang disita telah dikembalikan, namun pertanyaan-pertanyaan kritis terus berlanjut terhadap aktus tersebut.
Tindakan penyitaan ini mencerminkan krisis epistemik, dengan salah satu indikasinya melalui pemilahan pemikiran yang harus dipelajari dan larangan untuk mengakses bacaan yang diasumsikan berbahaya.
Dengan demikian, sumber bacaan yang secara potensial dapat menciptakan pemikiran kritis akan dibatasi.
Jurgen Habermas, seorang filsuf sekaligus sosiolog asal Jerman, menyebut daya kritis menjadi sarana bagi masyarakat untuk mencapai otonomi dan kedewasaan berpikir.
Daya kritis ini pula yang melahirkan masyarakat reflektif (cerdas). Kategorinya jelas, disebut cerdas artinya setiap ucapan yang dikomunikasikan akan dipahami sekaligus mencapai apa yang disebutnya sebagai “klaim-klaim kesahian”.
Suatu komunikasi disebut sebagai klaim kebenaran (truth), sejauh kita sepakat tentang dunia alamiah dan objektif.
Apabila kita sepakat tentang pelaksanaan norma-norma dalam dunia sosial, kita mencapai klaim ketepatan (rightness).
Selanjutnya, bila kita sepakat tentang kesesuaian antara dunia batiniah dan ekspresi seseorang, kita mencapai klaim autentisitas atau kejujuran (sincerity).
Akhirnya, ketika kita dapat menjelaskan macam-macam klaim itu dan mencapai kesepakatan atasnya, kita mencapai klaim komprehensibilitas (comprehensibility).
Dalam konteks negara kita yang demokratis, setiap kebijakan pemerintah atau bahkan ucapan perintah sekalipun tidak serta-merta disetujui, melainkan perlu dikritisi.
Meski di satu sisi, kultur feodalisme masih mendominasi keseluruhan sistem kita, tidak dengan demikian kita menjadi pengkhianat demokrasi yang secara konstitusional kita anut.
Selain itu, menciptakan ruang kritis dalam setiap lini kehidupan menjadi keharusan.
Dengan demikian, demokrasi tidak terbatas pada keadaan administratif melainkan harus menjadi karakter.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Agustinus-S-Sasmita.jpg)