Opini
Opini: Bahaya Bibliosida
Bung Karno, Hatta, Syahrir, Tan Malaka—semua lahir dari keberanian membaca, menulis, dan mengkritik.
Oleh: Ernestus Holivil
Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM - Pada 1 September 2025, publik dikejutkan kabar penangkapan paksa Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, oleh aparat kepolisian.
Bukan hanya tubuhnya yang diringkus, melainkan juga rak buku pribadinya ikut digulung aparat. Seakan-akan buku-buku bacaannya lebih berbahaya daripada senjata api.
Dari karya-karya Pramoedya Ananta Toer hingga literatur Karl Marx dan anarkisme, semua diseret.
Baca juga: Opini: Makan Bikin Gawat Darurat
Seolah-olah membaca Pram bisa meledakkan kerusuhan, dan memahami Marx pasti berujung pada makar. Sebuah logika cacat, brutal, dan menyesatkan.
Inilah bentuk paling telanjang dari apa yang kita sebut sebagai bibliosida—sebuah istilah yang menggambarkan penghancuran atau pemberangusan pengetahuan.
Bukan sekadar penyitaan fisik, melainkan penghancuran simbolik atas hak warga untuk mengakses gagasan, menumbuhkan imajinasi, serta merawat tradisi kritik.
Pertanyaan kita, apa salahnya membaca Marx, Pramoedya, atau teks anarkisme? Bukankah sejarah bangsa ini dibangun dari perdebatan ide?
Bung Karno, Hatta, Syahrir, Tan Malaka—semua lahir dari keberanian membaca, menulis, dan mengkritik.
Lalu, ketika kini membaca buku dianggap kriminal, saya kira bangsa ini pelan-pelan kembali mundur ke abad kegelapan.
Kriminalisasi Pengetahuan
Penangkapan Delpedro adalah cermin dari kriminalisasi pengetahuan. Negara gagal membedakan gagasan dari tindakan, teks dari aksi, kritik dari makar.
Alih-alih berdialog dengan ide-ide kritis, negara justru memilih jalan pintas: melabeli bacaan tertentu sebagai ancaman.
Inilah yang disebut Noam Chomsky (1989) sebagai “manufacturing consent” — Proses ketika kekuasaan membatasi arus informasi agar hanya satu narasi bertahan.
Bacaan disita, narasi dihancurkan, dan masyarakat dikondisikan untuk patuh. Patuh tanpa kritik, patuh tanpa berpikir.
Sejarah sudah berkali-kali memberi peringatan. Bahwa, kriminalisasi pengetahuan selalu menjadi pertanda otoritarianisme.
Nazi Jerman misalnya, pernah membakar ribuan buku yang dianggap berbahaya bagi ideologi rezim. Uni Soviet, pernah mengekang berbagai literatur oposisi demi menjaga hegemoni.
Indonesia pun sama, punya catatan kelam. Dari karya Pramoedya Ananta Toer, catatan kritis Tan Malaka, hingga teks-teks pemikiran kiri, dicurigai dari Orde Baru hingga kini.
Hasilnya sama: normalisasi politik ketakutan. Masyarakat digiring untuk percaya bahwa “diam adalah keselamatan.”
Padahal, Sukarno muda, ketika dibuang ke Ende dan Bengkulu, tenggelam berjam-jam dalam bacaan.
Ia melahap Das Kapital karya Karl Marx, mengunyah tulisan-tulisan sosialisme Eropa, lalu mengaitkannya dengan realitas kolonial Hindia Belanda.
Dari pertemuan gagasan itulah lahir sintesis yang ia sebut Marhaenisme—suatu ajaran politik yang berpihak pada rakyat kecil. Artinya jelas: Marx bagi Sukarno bukanlah kitab makar. Ia sumber inspirasi untuk merumuskan jalan pembebasan bangsa.
Di titik ini, saya teringat pengalaman ketika studi filsafat di Ledalero.
Perpustakaan di kampus itu adalah semesta kecil yang membuka cakrawala: dari Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Nietzsche, sampai Karl Marx, Engels, dan Foucault. Semua tersedia di rak, dibaca tanpa rasa takut.
Kami, belajar menimbang, bukan menelan mentah. Marx tidak otomatis membuat kami komunis, Nietzsche tidak serta-merta menjadikan kami nihilistik.
Pikiran-pikiran para filsuf itu justru melatih kami berpikir kritis, memahami bahwa setiap gagasan lahir dari konteks sejarah tertentu dan harus diuji secara rasional.
Sayangnya, pengalaman intelektual semacam ini justru kini terancam. Apa yang di Ledalero menjadi ruang pembebasan, di luar bisa berubah menjadi ruang kriminalisasi.
Buku-buku yang dulu bebas diskusikan, hari ini dianggap bukti kejahatan. Inilah ironi: ruang kelas boleh mengajarkan filsafat, tetapi ruang publik semakin disempitkan dengan paranoia.
Di sinilah paradoks demokrasi Indonesia. Ketika ada suara menyentuh saraf sensitif kekuasaan, instrumen hukum segera bekerja.
Tidak hadir melalui api unggun pembakaran, tapi buku-buku disita melalui mekanisme hukum, disita dalam ruang gelap birokrasi. Tidak ada api, tidak ada asap, tetapi pelan-pelan membunuh gagasan. Lebih berbahaya, karena menggunakan legitimasi hukum sebagai tameng.
Jika logika ini dibiarkan, konsekuensinya fatal. Masyarakat akan terbiasa hidup dalam ketakutan intelektual. Orang membaca dengan waswas, menulis dengan rasa bersalah, dan berbicara dengan terengah-engah.
Demokrasi perlahan berubah menjadi padang gersang yang steril dari kritik. Rakyat jadi sasaran, penguasa jadi tuan.
Konstitusionalisasi Ruang Baca
Saya kira, jalan keluar dari fenomena ini tidak bisa teknis. Tidak cukup sekadar menyerukan agar aparat berhati-hati atau aturan diperlonggar.
Itu tambal sulam, dan tidak menyentuh akar masalah. Kita butuh terobosan yang lebih mendasar: “konstitusionalisasi ruang baca”.
Negara harus mengakui hak atas bacaan sebagai hak konstitusional warga, setara dengan hak berkumpul, berserikat, dan berpendapat.
Perlindungan ini bukan administratif, melainkan ideologis, tertanam dalam dasar kehidupan berbangsa.
Dengan konstitusionalisasi ruang baca, buku tidak lagi diperlakukan sebagai barang curian. Buku adalah simbol ruang publik, tempat ide-ide bertemu dan bertarung secara sehat.
Membaca Marx atau Pramoedya tidak berarti melahirkan makar. Itu sama seperti kita membaca Plato, tidak otomatis menjadikan seseorang filsuf. Membaca adalah proses memahami, bukan berkhianat.
Konstitusionalisasi ini membalik logika kekuasaan. Kalau selama ini, gagasan dicurigai dan kekuasaan dilindungi. Dengan konstitusionalisasi, gagasanlah yang dilindungi dan kekuasaan diawasi gagasan.
Ini bukan utopia, melainkan keharusan. Sebab, tanpa perlindungan konstitusional terhadap pengetahuan, demokrasi hanya tinggal slogan hampa.
Kasus Delpedro harus kita baca sebagai alarm keras. Ia bukan sekadar tragedi personal, melainkan cermin rapuhnya kebebasan intelektual kita.
Menyita buku sama dengan menyita masa depan bangsa. Karena bangsa tanpa bacaan hanyalah kerumunan tanpa arah.
Bibliosida adalah bentuk kekerasan yang tidak mengucurkan darah, tetapi meruntuhkan peradaban. Jika ruang baca terus dipasung, maka bangsa ini sedang menulis kemundurannya sendiri.
Sebaliknya, jika kita berani memberi perlindungan konstitusional bagi gagasan, maka kita sedang menyelamatkan demokrasi dari mati muda.
Maka mari kita tegaskan: gagasan tidak boleh dipenjara, bacaan tidak boleh diberangus, dan pengetahuan tidak boleh mati.
Karena ketika buku dibungkam, bangsa kehilangan bukan hanya teks, melainkan arah. Dan di situlah, bahaya bibliosida benar-benar sedang mengintai kita semua. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ernestus-Holivil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.