Opini

Opini: DPRD dan Pemburu Rente

Ini seperti menyaksikan pesta dansa di tengah kuburan. Tawa elit bergema di atas ratap tangis rakyat.

Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
Ernestus Holivil 

Oleh: Ernestus Holivil
Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Di tengah gegap gempita wacana pembangunan dan deretan janji kesejahteraan, masyarakat Nusa Tenggara Timur ( NTT) kembali dibuat tercengang. 

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur soal tunjangan pimpinan dan anggota DPRD NTT, mendadak jadi buah bibir. 

Angka tunjangannya fantastis, jauh di atas logika publik.  Yang bikin muak, kebijakan ini lahir di tengah rakyat NTT yang masih hidup dalam bayang-bayang kemiskinan. 

Coba bayangkan, saat rakyat harus memilih antara membeli beras atau membayar sekolah anaknya, para wakil rakyat kita justru sibuk menghitung tambahan fasilitas. 

Baca juga: Opini: Dari Sri Mulyani ke Purbaya, Menjaga Jangkar Menata Arah

Ini seperti menyaksikan pesta dansa di tengah kuburan. Tawa elit bergema di atas ratap tangis rakyat.

Saya kira, inilah wajah lain dari citra DPRD kita hari ini. Mereka seperti ladang pemburu rente, menggunakan posisi politik untuk mengerut keuntungan. 

Dengan senjata bernama regulasi, mereka masuk ke hutan kemiskinan rakyat, dan mengeruk sebanyak mungkin tanpa peduli siapa yang kelaparan.

Kita memang harus jujur mengakui, “DPRD kita lebih mirip pasar gelap daripada ruang demokrasi”. 

Alih-alih menjadi arena perdebatan gagasan dan keberpihakan, mereka menjelma jadi tempat barter kepentingan, tempat privilese diperjualbelikan. 

Pemburu Rente

Dalam sejarah politik lokal Indonesia, DPRD selalu dielu-elukan sebagai simbol demokrasi yang paling dekat dengan rakyat. Mereka bahkan disebut “wajah rakyat”. 

Lahir dari suara rakyat, dipilih langsung oleh rakyat, dan dipercaya menjadi jembatan antara aspirasi rakyat dengan kebijakan negara.

Imajinasi demokrasi pascareformasi 1998, memperkuat anggapan itu, sebuah mimpi yang memberi rakyat alasan untuk percaya. 

Atas nama desentralisasi politik, ada ruang bagi DPRD menjadi pusat kontrol terhadap eksekutif di daerah. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved