Opini
Opini: Belajar dari Vietnam Soal Keberpihakan pada Guru
Kelompok guru inilah yang paling rentan secara finansial, karna mendapatkan gaji minimalis dan tak tentu waktu pembayarannya.
Komitmen Pemerintah untuk Guru Indonesia
Pada konteks Indonesia, komitmen pemerintah terhadap kesejahtraan guru seperti yang dilakukan pemerintah Vietnam perlu ditiru.
Di level ASEAN, rilis kompas.com, edisi 23/6/2025 menunjukan gaji guru Indonesia berada jauh di bawah Singapura, Malaysia, Brunai Darusalam, Thailand, Vietnam dan Filipina.
Rata-rata gaji bulanan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia berada di rentang Rp2.890.000 sampai Rp5.500.000.
Data Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) bahkan menyebutkan banyak guru non ASN (honor) digaji ratusan ribu rupiah per bulan, jauh di bawah standar UMR.
Di tengah masifnya upaya pemerintah merekrut guru melalui pola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), fakta lapangan menunjukkan banyak sekolah tetap menggunakan jasa guru honor sesuai kebutuhan, terutama pertimbangan rasio jumlah murid dan guru.
Kelompok guru inilah yang paling rentan secara finansial, karna mendapatkan gaji minimalis dan tak tentu waktu pembayarannya.
Selain itu, regulasi di bidang pendidikan juga kerap merugikan guru-guru honor.
Sebagai contoh, guru honor yang menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan yang dibayar setiap 3-4 bulan, sesuai ketentuan tidak diperkenankan mendapatkan gaji dari anggaran BOS.
Sementara di sisi lain, manajemen sekolah dituntut untuk tidak lagi menggalang dana dari orangtua wali murid, misalnya melalui iuran komite. Implikasinya, sekolah tentu kesulitan membayar upah bulanan guru honor.
Secara umum, persentase kenaikan gaji guru yang berstatus ASN di Indonesia paling tinggi terjadi di era Presiden Abdurahman Wahid, yakni mencapai 274 persen atau rata-rata Rp135 ribu per bulan melonjak menjadi Rp500 ribu per bulan.
Sebelumnya, Presiden Soeharto juga menaikan gaji guru PNS pada tahun 1989 sebesar 15 persen dan tahun 10 persen pada tahun 1995.
Presiden Megawati hanya sekali menaikan gaji guru yakni sebesar 15 persen. Momentum baik kembali menaungi para guru, di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sejarah mencatat, SBY menaikan gaji guru PNS sebanyak sembilan kali, masing-masing pada tahun 2004 sebanyak 15 persen, 2007 15 persen, 2008 19,5 persen, 2009 14,29 persen, 2010 5,25 persen, 2011 7,31 persen, 2012 7,23 persen, 2013 5 persen, dan 2014 sebesar 6 persen.
Secara kumulatif, kenaikan mencapai 143 persen, yang mengubah rata-rata jumlah gaji guru dari Rp575 ribu/bulan meningkat menjadi Rp 1.402.000/bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.