Kamis, 23 April 2026

Opini

Opini: Kant dan Korupsi di Negeri Religius

Semua kasus korupsi itu telah mencoreng maruah kekuasaan, dengan memosisikan diri tampak semakin jauh dari etika. 

Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO-DOKUMENTASI PRIBADI HENDRIK MAKU
Hendrikus Maku, SVD 

Oleh: Hendrikus Maku, SVD
Editor Buku: Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi  menurut Perspektif Agama Katolik

“Tidak ada satu pun di dunia ini  yang dapat dianggap baik tanpa syarat, kecuali kehendak baik.”
(Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, 1785)

POS-KUPANG.COM - Indonesia memang masih bergulat dengan masalah korupsi di tahun 2025. 

Beberapa kasus besar yang terungkap antara lain: skandal korupsi di sektor energi, seperti di pertamina, merugikan negara ratusan triliun rupiah, dengan dugaan manipulasi harga minyak dan gas untuk keuntungan pribadi. 

Ada juga kasus korupsi dalam proyek infrastruktur, seperti proyek jalan tol dan jembatan yang didanai oleh anggaran negara,  terindikasi mengalami penyimpangan, menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. 

Baca juga: Opini: Integritas Harga Mati

Ada dugaan suap di Instansi perpajakan, di mana sejumlah pejabat tinggi menerima gratifikasi untuk memberikan keringanan pajak kepada korporasi besar, merugikan negara dan menciptakan ketimpangan dalam sistem perpajakan. 

Ada praktik penyalahgunaan dana bansos, diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan politik, menyebabkan banyak warga tidak mendapatkan bantuan yang seharusnya mereka terima. 

Kasus korupsi yang lain adalah mafia impor dengan praktik suap, untuk memanipulasi regulasi perdagangan, termasuk dalam distribusi bahan pokok, merugikan konsumen dan menyebabkan harga barang tidak stabil. 

Ada korupsi dana haji oleh pejabat Kementerian Agama yang menyebabkan kerugian lebih dari dua ratus miliar rupiah. 

Dan yang paling mutakhir adalah berita tentang Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer yang ditangkap KPK atas dugaan pemerasan dalam proyek kementerian. 

Semua kasus korupsi itu telah mencoreng maruah kekuasaan, dengan memosisikan diri tampak semakin jauh dari etika. 

Ironisnya, semua praktik yang bercela itu justru terjadi di negeri yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama. 

Di Indonesia hari ini, korupsi bukan lagi sekadar praktik gelap di balik meja kekuasaan; ia telah menjelma menjadi budaya yang merayakan kelicikan dan mengabaikan nurani. 

Ketika pejabat beriman menjadi pelaku korupsi, kita harus bertanya: apakah iman hanya menjadi simbol, sementara akal budi dan kehendak baik telah ditinggalkan di altar kekuasaan? 

Para pejabat yang katanya beriman, justru menjadi aktor utama dalam drama pengkhianatan publik. Mereka bersumpah atas nama Tuhan, namun mencuri atas nama jabatan. 

Fenomena ini bukan hanya soal hukum yang dilanggar, tetapi soal etika yang ditinggalkan. 

Seakan ada kemunafikan yang terstruktur, dan yang mengundang tanya: apakah iman dan moralitas masih punya tempat di ruang kekuasaan, atau telah digantikan oleh logika untung-rugi yang membunuh akal budi?

Kant Berkhotbah, Para Koruptor Berdoa

Menurut Immanuel Kant (1724–1804), moralitas bukan soal dogma, tapi prinsip rasional yang berlaku universal. 

Dalam Grundlegung zur Metaphysik der Sitten (1785), Kant menulis: “Act only according to that maxim whereby you can at the same time will that it should become a universal law” (bertindaklah hanya menurut asas yang darinya kamu dapat pada saat yang sama menghendaki bahwa asas itu menjadi hukum universal). 

Kutipan ini adalah inti dari imperatif kategoris, yang menegaskan bahwa moralitas tidak boleh bergantung pada tradisi, dogma, atau otoritas eksternal, melainkan pada prinsip rasional yang dapat diterima secara universal. 

Dalam konteks korupsi, tindakan menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi tidak dapat dibenarkan secara moral, karena jika dijadikan prinsip umum, hal itu akan merusak tatanan sosial dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Kant menegaskan bahwa moralitas sejati lahir dari otonomi akal budi, bukan dari dogma atau otoritas eksternal. 

Dalam konteks Indonesia, di mana korupsi merajalela bahkan di kalangan pejabat beragama, refleksi Kant menjadi sangat relevan.

Tatkala pejabat publik yang mengaku beriman terseret korupsi, kita seperti sedang menyaksikan kegagalan dari agama-agama sebagai institusi moral. 

Masjid, Gereja, Vihara, Pura, dan Kelenten, tidak cukup hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga harus menjadi benteng etika. 

Menurut Kant, agama-agama yang hanya menekankan ritual, tetapi gagal dalam membentuk karakter, gagal mendidik umatnya untuk berpikir dan bertindak secara etis, telah kehilangan fungsi profetiknya.

Kasus-kasus korupsi yang melibatkan para pejabat beragama menunjukkan bahwa iman tidak otomatis melahirkan integritas. 

Kant mengingatkan: moralitas bukan soal takut hukuman atau berharap akan masuk surga, tetapi soal kewajiban menghormati hak hidup sebagai sesama manusia. 

Dalam etika publik dan filsafat moral, tindakan korupsi bisa dilihat sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kehidupan bersama. 

Korupsi merampas hak-hak dasar masyarakat, terutama akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan keadilan. 

Koruptor dapat digambarkan sebagai “pembunuh harapan”, “pembunuh masa depan”, atau bahkan “pembunuh sistem nilai”.

Pejabat beriman yang menyalahgunakan kekuasaan, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati martabat manusia dan nilai-nilai universal seperti kejujuran, keadilan, amanah, kesederhanaan dan anti-keserakahan, kasih dan kepedulian terhadap sesama, dan integritas moral dan spiritual. 

Semua agama menuntut keselarasan antara iman dan tindakan. Korupsi menunjukkan jurang antara simbol religius dan praktik hidup.

Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai-nilai spiritual yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.

Agama-agama harus kembali pada misi rasional dan etisnya: membentuk manusia yang bertanggung jawab, bukan hanya taat. 

Pendidikan iman harus menyatu dengan pendidikan moral. Jika agama-agama gagal menjadi ruang pembebasan akal budi dan hati nurani, maka ia hanya menjadi ornamen spiritual di tengah kekuasaan yang korup.

Kritik Kant terhadap Agama yang Tidak Mendidik Moralitas

Dalam Religion within the Boundaries of Mere Reason (1793), Kant mengkritik agama yang hanya menekankan ritual dan dogma tanpa membentuk karakter moral: 

“Ritual and confession of faith are not essential to the formation of a morally healthy religious community” (ritual dan pengakuan iman tidak penting untuk pembentukan komunitas religius yang sehat secara moral).

Kant menegaskan, agama yang tidak mendorong pertumbuhan moral justru berisiko menjadi alat pembenaran bagi perilaku tidak etis. 

Ini sangat relevan ketika pejabat beragama terlibat korupsi, karena menunjukkan kegagalannya dalam menginternalisasi nilai-nilai moral dalam kehidupan publik.

Dalam Prinsip Fundamental Metafisika Moral, Kant menyatakan: “tidak ada satu pun di dunia ini yang dapat dianggap baik tanpa syarat, kecuali kehendak baik”. 

Kehendak baik adalah kehendak yang bertindak semata-mata karena kewajiban moral, bukan karena keuntungan pribadi atau tekanan eksternal. 

Korupsi oleh pejabat beriman menunjukkan kehendak mereka yang tidak tunduk kepada hukum moral, melainkan patuh kepada kepentingan pribadi. 

Alih-alih mengidolakan umat yang rajin berdoa, Kant justru mengapresiasi umat beragama yang berani bersuara melawan segala bentuk kelaliman. 

Fungsi dari agama adalah mendidik, bukan hanya menghibur. Agama membentuk manusia merdeka, bukan menghasilkan para pengikut buta. Bagi Kant, “agama tanpa moralitas adalah ilusi.”

Paradoks Moral yang Serius

Menurut data terbaru yang disajikan oleh beberapa lembaga survei, seperti Pew Research Center (2008-2023) dan CEOWORLD & Global Business Policy Institute (2025), Indonesia berada di peringkat atas sebagai negara paling religius di dunia. 

Namun, ironi muncul ketika tingkat religiusitas yang tinggi tidak selalu berbanding lurus dengan integritas moral di ruang publik—terutama dalam kasus korupsi oleh pejabat beragama. 

Agama hadir di ruang publik, tetapi ia tidak berhasil dalam membentuk karakter publik. 

Kant mengkritik agama yang hanya menekankan ritual tanpa membentuk etika.

Korupsi bukan semata pelanggaran terhadap aturan hukum; ia adalah bentuk pengkhianatan terhadap akal sehat, iman yang hidup, dan tanggung jawab sosial yang luhur. 

Immanuel Kant pernah menegaskan bahwa “tidak ada sesuatu pun yang dapat disebut baik tanpa syarat, kecuali kehendak baik.” 

Maka, umat beragama patut merenung: apakah kita masih memiliki keberanian, untuk menjadikan kehendak baik sebagai kompas moral dalam hidup bersama, atau kita justru tunduk pada logika kekuasaan yang korup dan menyesatkan? (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved