PPPK 2025

BKN Tolak 66.495 Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Alasannya

Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) menolak 66.495 Usulan PPPK Paruh Waktu 2025 dari instansi pusat maupun daerah, Ini Alasannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
USULAN DITOLAK - Peserta seleksi PPPK tahap I Pemprov NTT sedang mengikuti ujian di Asrama Haji, Kupang. BKN Tolak 66.495 Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Alasannya.; 

POS-KUPANG.COM – Pemerintah resmi menutup Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025, Senin 25 Agustus 2025.

Berdasarkan data resmi BKN, jumlah Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 yang masuk ke BKN hingga penutupan mencapai 1.068.495 atau sekitar 78 persen dari total potensi sebanyak 1.370.523 orang.

“Jumlah tersebut diusulkan oleh 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah,” kata Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakhrulloh, Senin.

Zudan Arif mengatakan, dari jumlah usulan yang masuk, terdapat 66.495 usulan yang ditolak.

Usulan yang ditolak berasal dari beberapa Instansi.

Baca juga: BKN Resmi Umumkan Rekrutmen PPPK 2025, Ini Jumlah Formasi, Syarat dan Link Pendaftarannya

Berikut 10 Instansi dengan Usulan PPPK Paruh Waktu terbesar ditolak, yakni:

1. Pemerintah Kabupaten Mamuju 3.036

2. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2.564

3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2.262

4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 1.523

5. Pemerintah Kabupaten Tuban 1.419

6. Pemerintah Kota Malang 1.387

7. Pemerintah Kabupaten Sumba Barat 1.251

8. Pemerintah Kabupaten Bekasi 1.127

9. Pemerintah Kabupaten Blitar 1.110

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved