Menurut Leni, sebaiknya pemerintah melakukan penataan agar kawasan tersebut terlihat lebih rapi, bukan langsung menggusur dan memindahkan para pedagang.
“Kalau dipindahkan, kami tidak mampu bayar tagihan bank. Pendapatan di tempat baru belum tentu seperti di sini,” tambahnya.
Leni juga mempertanyakan kebijakan yang dinilainya tidak adil karena hanya menyasar lapak pedagang, sementara pemukiman warga di dekat SMA Ndao dan wilayah lain seperti Mbomba, Berai, hingga Nangapanda tidak tersentuh tindakan serupa.
“Kalau ini memang sempadan pantai, kenapa cuma kami pedagang yang digusur? Yang tinggal di depan SMA Ndao dan tempat lain dibiarkan saja?” tanyanya.
Ia menegaskan sebelum melakukan pembongkaran, pemerintah seharusnya berdialog dengan masyarakat terdampak.
“Kami minta Pak Bupati duduk bicara dulu dengan kami. Jangan langsung ambil tindakan,” harap Leni.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Ende, Mustaqim Mberu, menyatakan pembongkaran bangunan dan lapak di sempadan pantai telah direncanakan sejak Senin, 4 Agustus 2025.
Namun pelaksanaan ditunda karena warga meminta bertemu langsung dengan Bupati untuk menyampaikan aspirasi.
“Rencana pembongkaran sudah dijadwalkan kemarin. Tapi warga masih keberatan dan ingin bertemu Pak Bupati,” ujar Mustaqim, Selasa (5/8/2025).
Ia menegaskan keberadaan bangunan dan lapak tersebut melanggar aturan karena berdiri di atas garis sempadan pantai yang seharusnya bebas dari pembangunan.
Pemerintah, kata Mustaqim, telah memberikan teguran, peringatan, dan bahkan tawaran relokasi ke terminal Ndao serta pasar tradisional di Kota Ende. Namun semua upaya tersebut ditolak warga.
“Kita sudah berikan opsi pemindahan, tapi tetap ditolak. Sampai saat ini warga masih belum bersedia,” jelasnya.
Mustaqim menjelaskan langkah pembongkaran ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya abrasi.
“Air laut sudah berada persis di belakang bangunan warga. Itu sangat berisiko. Kita ingin menyelamatkan mereka sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Ende juga telah mengajukan proposal pembangunan turap penahan abrasi ke pemerintah pusat. Namun, pembangunan baru bisa dilakukan jika lokasi telah dibersihkan dari bangunan warga dan pedagang.