Undana

Undana Resmi Buka Pendaftaran Calon Rektor 2025–2029, Proses Seleksi Diperketat

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitia penjaringan, penyaringan dan pemilihan calon Rektor Undana masa jabatan 2025-2029

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi membuka proses pendaftaran calon rektor periode 2025–2029, yang ditandai dengan peluncuran tahapan seleksi oleh Senat Universitas, Kamis (31/7/2025), di Ruang Senat Gedung ICT Lantai 3 Undana, Kota Kupang.

Ketua Senat Undana, Prof. Fredrik L. Benu, menjelaskan bahwa pemilihan rektor merupakan kewenangan penuh Senat Universitas sesuai dengan Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor.

“Proses ini adalah gawai Senat Universitas, dan sudah dibentuk panitia pemilihan untuk melaksanakan seluruh tahapan teknis sesuai ketentuan. Rektor saat ini akan berakhir masa jabatannya pada 6 Desember 2025,” ujar Prof. Benu.

Ia mengatakan, surat pemberitahuan telah dikirim ke kementerian dan Undana telah mendapatkan persetujuan untuk memulai proses seleksi. Panitia pemilihan diketuai oleh Prof. Simon Sabon Ola dan Sekretarisnya adalah Dr. Magdarita Riwu.

Menurut Prof. Benu, berbeda dengan periode sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat ini akan menggunakan hak suara sebesar 35 persen dalam proses pemilihan tahap akhir.

Selain menyampaikan visi misi, para calon rektor juga akan menjalani wawancara langsung oleh menteri.

“Ini bagian dari penyaringan yang lebih ketat karena ada kebijakan nasional yang mengharuskan seluruh calon pimpinan eselon satu memenuhi lima kriteria, yaitu reputasi akademik, kepribadian, kepemimpinan manajerial, bebas radikalisme, dan LHKPN,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan, Prof. Simon Sabon Ola mengatakan Undana telah berkonsultasi ke Kementerian untuk memastikan dasar hukum yang digunakan.

Ia menegaskan, pendaftaran terbuka tidak hanya untuk dosen Undana, tapi juga ASN dari seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia.

“Kami sudah kirim surat ke seluruh perguruan tinggi negeri dan LLDikti wilayah I hingga XVI. ASN yang memenuhi syarat, silakan mendaftar,” ujar Prof. Simon.

Baca juga: Sambutlah 25 Dokter asal Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Undana

Ia menyebut, hingga saat ini belum ada pelamar yang mendaftar secara resmi. Namun, panitia tetap bersikap netral dan menunggu pendaftar masuk. 

Jika jumlah pendaftar belum mencapai empat orang, maka masa pendaftaran akan diperpanjang maksimal tiga kali, bahkan lebih, hingga terpenuhi syarat minimal empat bakal calon.

Adapun syarat calon rektor antara lain berstatus ASN, berpangkat minimal Lektor Kepala, memiliki pengalaman manajerial sebagai Ketua Jurusan atau Ketua Prodi, dan tidak berusia lebih dari 60 tahun plus satu hari pada saat pelantikan, 6 Desember 2025.

“Jika pelamar berusia lebih dari 60 tahun plus satu hari pada tanggal 6 Desember, maka otomatis gugur. Panitia akan memverifikasi syarat usia ini secara ketat,” tegasnya.

Proses pemilihan rektor akan berlangsung beberapa bulan ke depan dan dijadwalkan tuntas sebelum pelantikan. Senat Undana berharap seluruh proses berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi Undana ke depan. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini