Falentinus menegaskan bahwa, pada Selasa, 17 Juni 2025, SK pemecatan akan diterima dan ditandatangani. Alasan mendasar kedua ASN tersebut dipecat karena mengorbankan keluarga mereka masing-masing.
Menurutnya, Pemkab TTU tidak akan mentolerir ASN yang menjalin hubungan terlarang dengan wanita atau pria idaman lain. Moralitas ASN lingkup Pemkab TTU harus tetap terjaga.
Ia juga menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan mentolerir ASN yang mengorbankan keluarganya untuk kesenangan pribadi. Hal ini sikap yang tidak pantas dihidupi seorang ASN. (bbr).
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS